Inhul Hadi Founder EDRG Indonesia Tak Jadi Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, 06 Juni 2020

Inhul Hadi Founder EDRG Indonesia dalam sebuah acara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat Indragiri hulu-Riau

PELITARIAU, Inhu - Apriadi yang merupakan member komunitas Edinar Coin Gold (EDRG) Indonesian mengurungkan niatnya untuk melaporkan Inhul Hadi Founder EDRG Indonesia ke polisi, tidak dilaporkan Founder EDRG Indonesia itu akibat dari masalah member yang dialaminya sudah selesai dan hanya selisih pemahaman saja.

"Saya tidak ada masalah lagi dengan EDRG, saya juga sudah berkomunikasi dengan Inhul Hadi sebagai Founder EDRG Indonesia, ini hanya masalah selisih paham dan kurang komunikasi saja," kata Apriadi kepada wartawan Sabtu (6/6/2020) di Pematangreba.

Apriadi ditanya apa persoalan komunikasi yang sempat terputus dengan founder EDRG itu, dirinya tidak banyak bercerita namun, persoalannya hanya berkaitan dengan jual beli coin EDRG Indonesia di PT Indragiri Exchanger sebagai badan hukum jual beli coin EDRG Indonesia.

Semantara itu, Inhul Hadi founder EDRG Indonesia berbincang dengan PELITARIAU.com Jumat (6/6/2020) menjelaskan, bahwa selaku founder EDRG dan tim Managemen di PT Indragiri Digital Aset Indonesia (PT Indragiri Exchanger) selalu berupaya untuk memperkuat komunitas EDRG dengan berbagai upaya dan strategi, baik melalui edukasi, komunikasi dengan member maupun melalui penguatan kelembagaan.

"Dalam penguatan kelembagaan adalah melalui Indragiri Exchanger. Adanya kesalah pahaman dari beberapa nasabah di indragiri exchanger terhadap beberapa kebijakan yang diambil oleh management Indragiri Exchanger, salah satunya pembatasan jumlah koin EDRG yang dapat dijual ke exchanger, semata-mata untuk menjaga likuiditas exchanger yang juga terdampak akibat wabah covid-19," kata Inhul Hadi yang berstatus sebagai ASN Pemda Inhu.

Founder EDRG menjelaskan bahwa segala kebijakan yang diambil adalah dalam rangka menjaga keberlangsungan  bisnis di komunitas Edinarcoin Gold. "Seluruh member EDRG tetap tenang dan tidak khawatir atas kebijakan yang ada, karena founder EDRG beserta tim managemen di Indragiri Exchanger terus bekerja keras dan berupaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabahnya," ujar Inhul Hadi.

6 Dokumen Izin Yang Harus Dilengkapi EDRG

Berkaiatan dengan legalitas EDRG Indonesia dalam menjalankan bisnisnnya, Inhul Hadi mengakui belum memiliki izin lengkap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPTI) namun demikian, sesuai dengan pengajuan Direktur PT Indragiri Digital Aset Indonesia kepada BAPPETI dengan nomor registrasi pendaftaran PFAK/051/BAPPETI/10/2019.

Surat pengajuan permohonan izin EDRG Indoneisa kepada BAPPETI tentang calon pedagang aset Kripto dibalas oleh BAPPETI dengan nomor surat 082/BAPPETI.4/SD/03/2020 yang ditujukan kepada direktur PT Indragiri Digital Aset Indonesia kepada BAPPETI dan dalam balasan surat dari BAPPETI, PT Indragiri Digital Aset Indonesia meminta pihak EDRG Indonesia melengkapi syarat sebagai pedagang fisik aset kripto.

Surat dari BAPEETI tertanggal 26 maret 2020 yang ditujukan kepada direktur PT Indragiri Digital Aset Indonesia menjelaskan kalau, pihak EDRG Indonesia dalam menjalankan bisnisnya harus melengkapi 6 syarat yaitu, surat permohonan bermatrai, kedua sesuaikan data pada bagian III pengurus perusahaan dan pemegang saham dengan akta, ketiga menyerahkan Cover note atau pernyataan dari Kemenkumham bahwa akte perubahan dalam proses.

Dalam syarat keempat yang diminta BAPPETI kepada EDRG Indonesia adalah, apload akte permodalan, kelima menyerahkan laporan keuangan atas modal disetor dan saldo modal akhir yang dilengkapi dengan akte permohonan yang disahkan oleh Kemenkumham, laporan keuangan yang telah diaudit dan direviu oleh KAP, Salinan bukti setor serta salinan rekening koran.

Kemudian, syarat ke lima yang diminta BAPPETI kepada EDRG Indonesia dinaungi oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia harus memperbaiki business plan dengan memperhatikan prakktek perdagangan dan struktur organisasi yang sesuai dengan peraturan.          

Tim manajemen Indragiri Exchanger katanya, melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis dalam komunitas edinarcoin gold, sehingga dapat dilakukan antisipasi jika kondisi tak terduga terjadi seperti wabah covid-19. 

"EDRG akan tetap eksis di tengah-tengah komunitasnya, karena Komunitas ini lahir dari dan oleh seluruh anggota komunitasnya, dan EDRG akan tetap berharga sebagai sebuah aset digital karena Aset Digital ini memiliki Colleterral berupa Cryptocurrency Global yaitu EDC Blockchain," ujar Inhul Hadi menutup wawancara dengan PELITARIAU.com dengan statemen pamungkasnya. **pec