Diduga Memiliki Narkoba 2 Pria dan 1 Wanita di Tangkap Polisi

Jumat, 05 Juni 2020

Ketiga Tersangka dan barang bukti saat di amankan

PELITARIAU, Meranti - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan satu orang wanita bersama seorang pria di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Bihun Gang buntu RT01/RW.03 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Dengan dasar Laporan Polisi : LP.A / 44 / VI / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 04 Juni 2020, Ketiga tersangka diamankan pada Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua tersangka yang menyusul ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti dari hasil pengungkapan kasus pertama yakni AN Alias R seorang Laki laki, Alamat jalan Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir di TKP salah satu kedai Kopi Jalan Tengku Umar Selatpanjang.

Selanjutnya menyusul dua tersangka lainnya berinisial P Alias PK (Perempuan) warga jalan Pemuda Setia Desa Banglas, dan DT seorang Laki-Laki warga jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada awak media ini Jum'at (05/06/2020) pagi menyampaikan kalau dari hasil pengembangan terkait penangkapan terhadap pelaku AN Alias R di TKP pertama (Dalam Kedai Kopi,red), selanjutnya tim langsung menuju rumah kost pacar pelaku AN Alias R yang bersama  P Alias PK di jalan Bihun Gang buntu RT02/ RW.03 Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Ketika tim masuk kedalam rumah kost tersebut pelaku saudari P Alias PK dan saudara DT langsung lari kebelakang rumah dan membuang 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu-sabu kebelakang rumah kost tersebut.

"Dengan ketua RT setempat barang bukti yang dibuang terduga pelaku berhasil ditemukan dan pelakunya dapat diamankan," ujar Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.

Dibeberkan Kapolres kalau pelaku mengaku Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik pacarnya bernama AN Alias R dan pengakuan pelaku Sabu-sabu tersebut juga didapat dari saudara Z (DPO).

"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama Barang bukti," terang Kapolres.

Adapun rincian Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor ± 23,48 gram, 1 buah plastik berwarna bening pembungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 helai tissue pembungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 unit Handphone merek Oppo A31 berwarna Hijau Kombinasi Putih. **