Diduga 14 Perusahaan di Kecamatan Peranap Tidak Tepati Janji Untuk Lakukan Perawatan Jalan Napal

Ahad, 31 Mei 2020

Kondisi saat ini jalan Napal Kecamatan Peranap, apabila panas masyarakat hirup debu, dan apabila hujan jalan jadi lumpur dan 12 Poin yang disepakati 14 perusahaan

PELITARIAU, Inhu  - Jalan Provinsi yang terletak dijalan Napal Kecamatan Peranap terhubung dari Kelurahan peranap, desa Gumanti, Desa Semelinang Tebing dan desa Pauranap, diduga pihak perusahaan memberikan harapan palsu untuk melakukan perawatan. 

Usai melakukan musyawarah di Aula Kantor Camat Peranap dengan Agenda musyawarah masyarakat Peranap dengan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Peranap, pada hari Kamis 19 Desember 2019 telah memutuskan atau menyepakati 12 Poin  yang disepakati 14 perusahaan yang berada di Kecamatan Peranap. 

Diantara 12 Poin tersebut, pihak perusahaan bersedia memperbaiki jalan umum yang rusak dengan Standar Batu Base secara berkala. 

Arif Sopian Ketua Karang Taruna Desa Gumanti saat dikonfirmasi Minggu, 30 Mei 2020 mengatakan kurang lebih  lima bulan setelah melakukan musyawarah sejauh ini belum ada terlihat tanda-tanda jalan diperbaiki atau melakukan perawatan menggunakan Batu Base, sejauh ini jalan yang rusak hanya ditimbun menggunakan Batu Logas dan penyiraman beberapa Kali," sebut Arif Sopian

Pria kelahiran desa Gumanti itu sangat menyayangkan pihak perusahaan hingga saat ini tidak menepati Janji sesuai dengan kesepakatan, menurutnya perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Peranap hanya pemberi harapan palsu. 

Arif Sopian S.Pd.I juga mengeluhkan jika dimusim panas melewati jalan tersebut masyarakat desa Gumanti lemas terpapar debu jika musim hujan masyarakat harus melewati jalan yang berlumpur. 

"Kepada Pihak perusahaan yang beroperasi dilingkungan wilayah Pemerintah Kecamatan Peranap agar dapat memberikan kontribusi perawatan jalan Provinsi yang terletak dijalan Napal tersebut," Sebut Arif Kepada Wartawan. 

Sementara itu, Hadi Candra Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3 -RI) saat kepada wartawan mengatakan melalui selulernya Minggu 31/05 menyayangkan sikap perusahaan yang lamban menanggapi aspirasi masyarakat Kecamatan Peranap. 

Berdasarkan berita acara Rapat masalah Jalan Naval/Sawit Peranap ada 14 Perusahaan yang menanda tangani surat Keputusan hasil musyawarah  masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Peranap yang terdiri 12 Poin yang disepakati. 

Menurutnya dari ke 12 Poin tersebut yang disepakati belum ada satupun terealisasikan dengan baik. 

Lanjut Hadi Candra kepada pemerintah atau pihak terkait supaya meninjau kembali permasalahan jalan Napal tersebut.**Rls/AS