Terkait Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar

Jumat, 29 Mei 2020

PELITARIAU, Jakarta -  Saksi Lilik Sugijono (Karyawan Swasta) diperikasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2015-2016.

"Hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, hadir saksi Lilik Sugijono Karyawan Swasta memberikan keterangan terkait kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat.


Dikatkan Fikri, Penyidik mendalami keterangan terkait dengan penyusunan Estimate Engineering (EE) proyek jembatan Kampar dan komunikasi atau pertemuan dengan calon pelaksana pekerjaan sebelum lelang.


"Penyelidik mendalami terkait komunikasi atau pertemuan dengan calon pelaksana pekerjaan sebelum lelang," tulis pesannya.


Sebelumnya dikabarkan KPK sudah memeriksa Dua saksi untuk tersangka Adnan (AN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan “Waterfront City” Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.


Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut.


Sebelumnya Dua tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **prc4


sumber: mitrakpk.com