Pekerja BUMN di Bawah 45 Tahun Belum Wajib ke Kantor 25 Mei

Selasa, 19 Mei 2020

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan belum mewajibkan karyawan di bawah 45 tahun kembali masuk kantor pada 25 Mei.

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan 25 Mei bukan tanggal karyawan masuk. Tapi, tanggal batas rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan pemegang kepentingan lainnya.

"Lampiran ini bukan menyatakan bahwa 25 Mei itu kami masuk, usia 45 tahun. Tapi, 25 Mei itu pedoman umum dan protokolnya harus dirilis," ucap Alex dalam video conference, Senin (18/5).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengirimkan surat kepada direktur utama BUMN. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu, tertera lampiran tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima CNNIndonesia.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase pertama dimulai pada 25 Mei 2020. 

Pada fase tersebut tertulis karyawan di bawah usia 45 tahun kembali bekerja di tanggal tersebut.

"Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan WFH (Work From Home) untuk di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Alex mengatakan Kementerian BUMN sengaja membuat timeline tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN lebih maju sepekan sebelum timeline pemulihan kegiatan milik pemerintah pusat. Tujuannya, agar BUMN memiliki waktu mempersiapkan diri.

Terkait tanggal definitif karyawan BUMN masuk kantor, Alex masih menunggu lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Kementerian BUMN akan mengikuti arahan dari mereka.

"Kami menunggu dari pemerintah dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kami sudah bisa masuk atau belum. Jadi, kami bukannya nyelonong masuk," katanya.

Pada pekan lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberikan kesempatan pada kelompok usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Izin ini diberikan karena kelompok usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar corona dan angka kematian dari kelompok usia tersebut hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas. **prc4

sumber: cnnindonesia