Putuskan Rantai Covid-19, Inhu Berlakukan Pengurusan Dokumen Adminduk Secara Online

Jumat, 08 Mei 2020

Bupati Inhu Yopi Arianto menyerahkan KTP secara simbolis kepada pelajar di Inhu

MESKIPUN virus corona atau lazim disebut Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah ditetapkan pemerintah menjadi pandemi, tapi tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) dibawah kepemimpinan Bupati H Yopi Arianto, SE melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu dalam mengimplementasikan amanah pemerintah tentang gerakan percepatan penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pemerintah telah menerapkan social distancing dan physical distancing sebagai salah satu upaya ampuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, meski demikian Disdukcapil Inhu tidak hanya pasrah menerima keadaan keadaan dan menghentikan pelayanan, justru Disdukcapil Inhu menempuh jalan atau mencari solusi lain agar tetap bisa melayani pengurusan dan penerbitan Adminduk, yakni dengan menerapkan sistem pelayanan online.

"Sistem pelayanan online ini sudah kita berlakukan sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu," kata Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri diruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan pria yang dikenal ramah dan murah ini, secara resmi Disdukcapil Inhu telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor 470/DKPS/III/2020/94 diantaranya berisi pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat Inhu bahwa semenjak tanggal 30 Maret 2020 Disdukcapil tidak lagi melayani pengurusan Adminduk secara langsung, artinya jika selama ini masyarakat yang mengurus Adminduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran serta lainnya harus datang kekantor Disdukcapil.

Tak heran jika salama ini kantor Disdukcapil Inhu selalu ramai didatangi masyarakat dari seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Inhu.
Tapi sejak pemerintah menetapkan social distancing untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka sejak tanggal 30 Maret lalu, seiring dikeluarkannya pengumuman tersebut, Disdukcapil Inhu mengurangi interaksi fisik secara langsung dengan masyarakat dalam mengurus Adminduk.

Namun demikian, pelayanan tidak harus berhenti, dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, Disdukcapil menerapkan pelayanan secara online.
Ada beberapa pengurusan Adminduk yang dilayani secara online.
Yakni, Pelayanan Pendaftaran Penduduk berupa KTP-elektronik, KK dan pindah datang.

Pelayanan Pencatatan Sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian. Pelayanan legalisir dokumen kependudukan. Pelayanan Helpdesk atau pengaduan misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik yang bermasalah dan Pelayanan cetak KTP elektronik atau Suket.
Sedangkan pelayanan perekaman KTP elektronik untuk sementara dihentikan kecuali bersifat urgent atau kebutuhan mendesak.

Semua jenis layanan itu dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA) pada nomor 0895614040391. Jadi, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dengan mengikuti petunjuk ketika berkomunikasi dengan aplikasi tersebut.

"Operator kami selalu siap melayani pengurusan Adminduk setiap hari pada jam kerja," ucap Syaiful.

Diungkapkannya, meksipun pelayanan online ini baru berjalan sekitar sebulan, namun sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat serta kemudahan layanan, tidak harus datang kekantor dan antri dikantor Disdukcapil Inhu.

Setelah masyarakat bersangkutan telah melengkapi semua syarat yang ada pada aplikasi itu dan menyatakan sudah lengkap, maka masyarakat bersangkutan tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator jika pengurusan Adminduk telah selesai  dapat dijemput kekantor Disdukcapil dengan membawa semuanya fisik persyaratan.

Dijelaskan Syaiful, Bupati Yopi dinilai sangat peduli dan terus memberikan motivasi serta semangat pada Disdukcapil Inhu dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan diwilayah Inhu, bahkan Bupati menegaskan agar Disdukcapil menerapkan sistem jemput bola, namun untuk sementara, sistem jemput bola ini dihentikan karena antisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk pelayanan data kependudukan itu, Disdukcapil telah berulang kali melakukan pendataan langsung ke tingkat desa. Bahkan, dalam kegiatan jemput bola itu tidak saja pelayanan perekaman KTP, pembuatan akta dan KK tetapi juga menyerahkan berkas administrasi kependudukan yang telah diurus masyarakat.

Sehingga masyarakat yang sudah melakukan pengurusan sebelumnya, tidak perlu lagi menjemput ke kantor Disdukcapil.

Beberapa waktu lalu, sebelum Covid-19 merebak, Disdukcapil telah melakukan pelayanan jemput bola disejumlah Desa yang jauh atau pedalaman, seperti Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Selain perekaman KTP, pembuatan akta dan KK, juga diserahkan sejumlah administrasi kependudukan warga Kecamatan Batang Gansal yang sebelumnya sudah diurus.

Karena jarak tempuh Desa Rantau Langsat cukup jauh dan jumlah warga yang direkam banyak, terpaksa petugas perekam menginap selama satu malam.

Bahkan ada juga pelayanan jemput bola juga dilakukan di dua desa di Kecamatan Rakit Kulim, yakni Desa Talang Sungai Ekok dan Desa Talang Gedabu berupa perekaman KTP, KK dan akta lahir.

Kegiatan jemput bola ini lebih mengutamakan penduduk yang berada di desa terpencil dan sulit.

Bupati Inhu, H Yopi Arianto, SE menyatakan siap mendukung dan menyukseskan Sensus Penduduk tahun 2020 bahkan Bupati Yopi juga menghimbau pada segenap lapisan masyarakat agar ikut serta dan berpartisipasi penuh terhadap SP 2020.

Dengan misi mensukseskan SP 2020 serta dalam rangka  memutakhirkan data pribadi atau data keluarga melalui sensus online   dapat menunjang pelaksanaan singgle identity number yang berbasis data kependudukan program sosial pemerintah serta menjadi salah satu misi menuju Inhu  sejahtera.

Bupati Yopi melalui Disdukscapil melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang  perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk. **adv Diskominfo Inhu