Inhu Serius Cegah Wabah Covid-19, Hingga 19 April 2020 Belum Positif Yang Terkonfirmasi

Kamis, 16 April 2020

Bupati Inhu Yipo Arianto bersama Forkofinda melakukan penyempritan serentak bersama masyarakat diseluruh wilayah Inhu

Secara geografis wilayah Kabupaten Indragirii Hulu dibelah oleh dua jalur jalan Lintas Nasional, yaitu jalan Lintas Timur dan jalan Lintas Tengah. Jalan Lintas Timur melintasi wilayah Kec Batang Gangsal, Kec. Seberida, Kec. Rengat Barat, Kec. Lirik, sementara Lintas Tengah membelah wilayah Kec. Pasir Penyu, Kec. Kelayang serta Kec. Peranap.

Namun berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 19 April 2020 pukul  masyarakat Inhu nol kasus terkonfirmasi COVID 19. Hal tersebut tentunya cukup menggembirakan, wilayah yang begitu luas belum ada yang terkena wabah virus mematikan tersebut.

Meskipun demikian sesuai dataha terdapat 61 Orang Dalam Pemantauan (ODP), nol Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Berdasarkan data tersebut terjadi penurunan jumlah ODP dari hari sebelumnya tanggal 11 April 2020 yakni dari 69 ODP menjadi 61 ODP. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai macam faktor salah satunya karena sudah adanya ODP yang sudah selesai masa pemantauan.

Demikian press release Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kab. Indragiri Hulu yang dibacakan oleh juru bicaranya Jawalter Situmorang, Senin (13/4). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Dinas Sosila serta sejumlah wartawan yang bertugas di Inhu.

Selanjutnya menurut Jawalter berdasarkan hasil rapid test hingga 12 April 2020 sebanyak 160 orang seluruhnya dinyatakan negatif. Sesuai dengan himbauan Bupati nomoro: 142/UM/III/2020 agar senantiasa menjaga kesehatan dan menunda dan menghindari semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Diharapkan masyarakat untuk sering cuci tangan pakai sabun, jika harus ketempat umum, gunakan masker, jaga jarak dengan orang lainminimal 1 meter, hindari kerumuman, keramaian, tidak berjabat tangan.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Kab Indragiri Hulu diwakili Sekretarisnya Sutrisno telah mengeluarkan rekapitulasi data tahun 2020 tentang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), DTKS non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) serta data non DTKS.

Disampaikan pengelolaan data usulan calon penerima bantuan jaringan pengaman sosial bagi terdampak COVID 19

1.    Rekapitulasi data DTKS non PKH+BSP sebanyak 24.824 KK

2.    Non DTKS usulan desa sebanyak 9.562 KK

3.    Usulan Disperindag sebanyak 73 KK

4.    Usulan Dinas Koperasi dan UMKM sebanyak 194 KK

Dinas Sosial juga sedang mensuplay kebutuhan data pemerintah pusat dan provinsi percepatan pencairan bantuan PKH dan BSP tahun 2020 penambahan quota PKH217 KK, BSP 4.071KK, percepatan input data usulan desa/kelurahan keluarga miskin esetim,asi 17.463 

Masih belum berjangkitnya wabah virus Corona dalam wilayah Inhu tidak terlepas dari upaya percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dibawah pimpinan Bupati Yopi Arianto percepatan penanganan Covid-19 terus digesa. Untuk itu guna mempercepat penanggulangan dan pencegahan virus corona, melalui Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts.184/III/2020 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 17 Maret 2020 dilakukan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19). 

Dengan diketuai langsung oleh Bupati Inhu gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) ini mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan covid-19 kepada ketua pelaksana gugus tugas percepatan covid-19 yang mencakup gugus tugas kesehatan, gugus tugas area dan transportasi publik, gugus tugas area institusi pendidikan, gugus tugas area komunikasi publik dan gugus tugas bidang ekonomi. 

Terbentuknya gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) ini ditindak lanjuti dengan aksi lapangan, seperti yang dilakukan gugus tugas kesehatan. Dibawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Inhu langsung bergerak cepat dengan membentuk tim gerak cepat. 

"Dibawah arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) Yopi Arianto yang juga Bupati Inhu, Dinkes Inhu langsung membentuk tim gerak cepat yang ada di setiap Puskesmas yang ada di Inhu, tim gerak cepat ini selalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua warga yang patut dilakukan pengawasan," ujar Elis Julinarti Kadiskes Inhu. 

Pembentukan tim gerak cepat yang ada di setiap Puskesmas yang ada di Inhu terbukti efektif melakukan pemantauan terhadap warga Inhu yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), berbekal protokol penanganan penanggulangan Covid-19 para ODP terus dipantau perkembanganya selama 14 hari. Hasilnya tertanggal 6 April 2020 angka ODP di Kabupaten Inhu.

Tidak hanya Puskesmas yang diarahkan Bupati Yopi Arianto untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan guna melakukan percepatan penanganan Covid-19, RSUD Indrasari juga telah diinstruksikan untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam percepatan penanganan Covid-19. Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim terpadu dalam penanganan pasien Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov). yang diketuai oleh dr. Nisfi, Sp.P beserta wakilnya dr. Devita, Sp.P dan dibantu oleh koordinator masing-masing bidang di setiap bagian pelayanan. 

"Tim yang bertugas di garis depan terdiri dari 4 orang dokter umum dan 24 orang paramedis yang dibagi menjadi 2 tim. selain itu RSUD Indrasari juga memiliki 2 ruang isolasi yaitu ruang isolasi IGD yang memiliki fasilitas 1 tempat tidur dan 1 ruang isolasi rawat inap paru yang memiliki fasilitas 3 tempat tidur," tegas Sri Darmayanti Direktur RSUD Indrasari Rengat. 

Percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa juga tak luput dari perhatian Bupati Inhu Yopi Arianto, untuk itu Bupati Inhu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 44 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. 

Serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain pengalokasian dana desa, melalui surat edaran itu ditegaskan soal pembentukan relawan di setiap desa. 

"SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan Dana Desa, oleh karena itu ruang lingkup SE Bupati Inhu tersebut mencakup tiga hal, pertama penegasan PKTD, Desa Tanggap Covid-19, dan Penjelasan Perubahan APBDes," ucap Riswidiantoro Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Dalam SE tersebut juga ditegaskan terkait Desa Tanggap Covid-19, dimana seluruh desa harus membentuk relawan desa lawan Covid-19. Dalam struktur relawan desa lawan Covid-19 Kepala Desa langsung menjadi Ketua dan Wakil Ketua dijabat Ketua Badan Pemusyawaratan Desa. Dalam struktur juga terdapat susunan anggota yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping lainnya yang berdomisili di desa dan Bidan Desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD), serta Ormas yang berdomisili di Desa. Relawan desa lawan Covid-19 juga bermitra dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa. 

"Di dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa desa-desa yang masuk dalam wilayah keadaan luar biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di desa tersebut. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan keuangan desa," jelasnya.

Selain membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Inhu juga menyediakan anggaran dana sebesar Rp 90,2 miliar untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

Disediakanya anggaran dana sebesar Rp90,2 miliar untuk pencegahan dan penangggulangan Covid-19 di Inhu yang bersumber dari pergeseran anggaran pada APBD Inhu, disampaikan Ibrahim Alimin Kepala BPKAD Inhu dalam konfrensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (9/4) bertempat di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kantor Kominfo Inhu Pematang Reba. 

"Guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Inhu, Pemkab Inhu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90,2 miliar. Anggaran Rp 90,2 miliar tersebut bersumber dari pergeseran anggaran di APBD Murni Inhu tahun 2020, seperti dari anggaran perjalanan dinas dan kegiatan lainya yang dinilai tidak prioritas seperti sosialisasi dan lainya," ujarnya. 

Dari nilai Rp 90,2 milar yang telah dianggarkan Pemkab Inhu guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Gugus Tugas Kesehatan mendapat alokasi dana sebesar Rp 46 miliar. Dimana alokasi dana tersebut selain untuk operasional RSUD Indrasari Rengat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan baik di RSUD Indrasari maupun di Puskesmas yang ada di Inhu serta tenaga surveilence. 

"Anggaran Rp 90,2 miliar ini dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan mulai dari penyemprotan hingga pemakaman, jadi dalam anggaran ini kami simulasikan seakan-akan sudah ada yang meninggal. Dimana dari pemandian hingga pemakaman semua ada dalam Rp 90,2 miliar ini. Begitu juga bila Covid-19 ini mengalami peningkatan kami juga sudah simulasikan tempat-tempat dan peralatan yang dibutuhkan. Jadi semua sudah tercover dalam anggaran Rp 90,2 miliar tersebut," ungkapnya. 

Ditambahkanya, setelah penjabaran anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 yang telah dianggarkan sebesar Rp 90,2 miliar ini selesai, pihaknya akan menyurati DPRD Inhu untuk pemberitahuan.

Sementara itu angggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu Suharto SH mengaku belum mengetahui mengenai adanya pergeseran anggaran sebesar Rp90,2M dalam APBD murni Inhu tahun 2020 tersebut. Dimana dari informasi yang berkembang anggaran yang cukup besar tersebut digunakan untuk kegiatan penanggulangan COVID 19 yang dalam wilayah Inhu masih belum ada yang terinfeksi sebagaimana yang disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kab. Indragiri Hulu Jawalter Situmorang.

“Kami juga perlu tau kegunaan anggaran itu untuk apa dan anggaran mana saja yang dialihkan. Saya disamping anggota Banggar juga anggota komisi IV DPRD Inhu yang membidangi masalah kesehatan,”jelas Suharto. ** (Adv Diskominfo Inhu)