Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Sabtu, 16 Mei 2020

PELITARIAU, Bintan - Berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki oleh seorang Pria dewasa brinisial (N), setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Kamis malam(14/5/20).

Pelaku berinisial N tersebut melancarkan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game yang ada diponsel tersebut dan pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ 11 Tahun dan RK 9 Tahun telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N, dan menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. **prc4

sumber: spiritriau.com