Seharusnya Melindungi Seorang Paman Nekat Mencabuli Ponakannya Lagi Tidur

Selasa, 12 Mei 2020

Ilustrasi

PELITARIAU, Meranti - Kepolisian Polres Meranti kembali mengungkapkan Kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Mus yang merupakan paman korban yang juga pelaku pencabulan telah diringkus aparat kepolisian Polsek Merbau, setelah dilaporkan ayah kandung korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

Senin, (11/05/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, datang seorang laki-laki (Orang Tua Korban, red) ke Mapolsek Merbau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 ttg perubahan uu no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada media ini Selasa (12/05/2020) pagi. 

"Benar, Kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan tersangka (MT-paman Korban) sudah diamankan beserta barang bukti lainya, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. 

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan Kronologis singkat kalau pada Senin (11/05/2020) Ketika korban (Bunga - Nama Samaran) sedang tidur didalam kamar, pelaku masuk ke kamar korban secara diam-diam dan korban merasa ada yang merabah bagian payudara korban. 

Selanjutnya, korban terbangun dan melihat pelaku sudah memeluk korban dan memaksa membuka baju dan celana dalam korban dan meremas bagian payudara korban, selanjutnya korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskan nya. 

Dengan adanya paksaan namun Korban tetap berusaha membangun nenek nya yang mana satu kamar sama nenek nya, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "jangan kasihtau orang lain nanti saya perkosa". 

"Korban diancam dan korban langsung melakukan perbuatan nya dengan merabah bagian kemaluan korban, " jelas Kapolres. 

Dibeberkan Kapolres Tim langsung menindaklanjuti laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur , kemudian Kanit Reskrim ipda Benny A. Siregar, SH beserta anggota  unit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku. 

"Pelaku diamankan sekitar pukul Pukul 17.00 wib, yang mana Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek, " jelasnya. **