Cerdas, Polres Inhu Tangkap 3 Mafia Narkoba di Rutan Rengat, BBnya Mengejutkan

Senin, 11 Mei 2020

Tiga tersangka mafia pengendali narkoba dari dalam rutan rengat berhasil di tangkap polisi dari Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri hulu (Inhu) Riau, berhasil mengungkap mafia jaringan narkoba di Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat. Dalam pengungkapan mafia narkoba di Rutan Rengat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, dan uang tunai hasil jual narkoba senilai Rp21 juta lebih.

Operasi penangkapan mafia narkoba di Rutan Rengat, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan SAP dan berhasil mengamankan barang bukti bersama tersangka Sugiman (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu  yang sedang menjalani hukuman di Rutan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut. "Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana," kata Misran.

Pengungkapan kasus Narkoba di Rutan Rengat, jelasnya, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Jalifer  berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus Sugiman dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream. 

Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Zuarman (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.

Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat Didit Fariayah Saragi (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran **prc