Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat PT DPN Berhasil Diamankan Polres Kuansing

Ahad, 10 Mei 2020

PELITARIAU, Teluk kuantan - Sebanyak lima orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing terkait aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi pada 5 Mei 2020 yang lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya. Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy dan Ij telah meringkuk di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sebagaimana telah terjadi aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok pada 5 Mei 2020 lalu, Polres Kuansing dan Jajaran beserta Tim Ditreskrimum Polda Riau sejak kejadian terus bergerak dilapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku, kata Kapolres Kuansing melalui Paur Subbag Humas Polres, Ipda Juliart Lumban Tobing kepada HarianTimes.com pada Sabtu (9/5/2020) malam di Teluk Kuantan.


Dalam kurun waktu 3x24 Jam, berhasil diamankan 5 orang pelaku. Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya, ucap Kapolres.


"Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas," ujar Kapolres Kuansing.


"Saya minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup dinegara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres. **prc4