Diduga Sebagai Bandar Sabu, Pasutri Asal Dumai Diciduk Polisi

Ahad, 14 Desember 2014

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, Bengkalis - Berniat bisnis sabu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, pasangan suami istri (pasutri), RD (33) dan SI (20), asal Kota Dumai diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis.

Pengungkapan kasus rencana bisnis barang haram ke lapas, setelah sebelumnya Rabu (10/12/14) lalu petugas lapas mengamankan seorang pengunjung SM (25) membawa satu paket sabu seberat 4,33 gram atau senilai Rp5 juta.

"Pasutri ini diamankan petugas ketika sedang berada salah satu hotel di Kota Dumai pada Rabu (10/12/14) sekitar empat jam setelah SM, pengunjung lapas membawa sabu diringkus. Pasutri ini diduga sebagai bandar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Nofi Posu, Sabtu (13/12/14). Seperti dilansir riauterkini.com.

Sementara itu, dua rekan SM yang sama-sama berkunjung ke lapas yakni RY (18) dan SF (20) berstatus sebagai saksi. Sabu yang disimpan oleh SM ternyata diperoleh dari pasutri asal dumai tersebut. Pada saat penggerebekan disalah satau kamar hotel pasutri menginap, petugas juga menemukan barang bukti antara lain timbangan elektronik, plastik pembungkus sisa sabu.

"Kelima orang tersebut pemakai atau tidak, saat ini masih menunggu hasil tes urine," kata Iptu Nofi lagi. Sementara itu, tersangka SM mengaku, dirinya berani membawa sabu itu ke lapas karena menerima upah sebesar Rp1 juta. Rencananya, sabu tersebut lolos akan diperjualbelikan di dalam lapas. (PR-cr.ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha