Gubri Keluarkan SE; Kelulusan SD, SMP, SMA Sederajat Diumumkan Online Malam Hari

Senin, 04 Mei 2020

PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar keluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 800/Disdik/1.3/2020/, tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran corona virus desease (Covid-19) Provinsi Riau, Senin (4/5/2020).

SE itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) nomor 4 tahun 2020, tanggal 24 maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat corona virus desease (covid-19).

Maka dari itu, ada beberapa hal yang disampaikan dalam SE Gubri tersebut, diantaranya pengumuman kelulusan sekolah SD, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat diumumkan pada malam hari. Tidak boleh siang hari dan dilaksanakan secara online untuk menghindari penyebaran covid-19.

"Kemudian, pihak sekolah dalam pembagian administrasi berkas tidak boleh mengumpulkan peserta didik di sekolah. Apabila peserta harus datang juga ke sekolah agar dapat diatur terjadwal dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang mengacu pada protokol covid-19," bunyi SE tersebut.

Seterusnya, Kepala Sekolah juga harus melaporkan hasil kelulusan siswa ke Dinas Pendidikan.

"Terakhir, peserta didik yang dinyatakan LULUS untuk tidak melakukan perayaan kelulusan dengan cara berkumpul, konvoi dan aktifitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler covid-19".

Sedangkan untuk proses belajar dari rumah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama pelajaran daring/jarak jauh dengan memanfaatkan segala aplikasi yang ada.

Kedua, Kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib mengatur perencanaan materi/ tugas untuk anak didik di setiap mata pelajarannya.

Ketiga, pelaksanaan pembelajaran daring sebelumnya diberlakukan sampai dengan tanggal 30 april 2020 dan diperpanjang sampai dengan 29 mei 2020. Demikian untuk dapat di pedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. **prc4

sumber: berazam