
PELITARIAU, Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil membekuk pria yang diduga terlibat dalam perampasan uang senilai Rp 320 juta dan satu unit sepeda motor milik seorang pedagang. Pria berinisial HUS alias MI (31) terpaksa ditembak karena melawan ketika ditangkap.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq, menyebutkan HUS alias MI ditangkap di rumahnya pada 29 April dini hari. Selain HUS alias MI, polisi juga meringkus MM alias Amar (20) yang ikut melakukan perampasan, serta EL (33) istri dari HUS alias MI yang mengetahui tindak pidana suaminya serta turut menikmati hasil kejahatan.
"Pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ianya berteriak dan melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis," ujar Trisno dalam keterangannya, Senin (4/5).
Penangkapan HUS alias MI berawal dari laporan Zulmaidi (42) pedagang asal Kecamatan Darul Imaran, Aceh Besar, pada 14 April lalu. Ia melaporkan perampasan uang Rp 320 juta dan satu unit sepeda motor miliknya.
Trisno menyebut pelaku HUS alias MI yang pernah bekerja di toko milik korban melakukan aksi perampasan saat mantan majikan kembali ke rumah membawa uang hasil penjualan menggunakan sepeda motor pada Senin (13/4) malam.
"Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat ke arah korban dengan tujuan korban terjatuh," sebutnya.
Ia menjelaskan, korban sempat memberi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka di bagian telinga. Namun, kemudian pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi.
Usai menerima laporan dari korban pada 14 April, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi.
Trisno menambahkan, setelah menemukan titik terang, polisi menangkap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban.
"Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Kompleks Perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4) dini hari," kata dia.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan EL (33) istri dari HUS yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam dan satu unit handphone.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang burkti yang terdiri dari uang senilai Rp 99 uta, empat unit sepeda motor, lima mayam emas, tiga handphone serta sejumlah peralatan rumah tangga.
Ketiganya kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara EL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. **prc4
sumber: kumparan