Anharijal, Festival Lampu Colok Tahun Ini di Tiadakan

Rabu, 29 April 2020

PELITARIAU, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis festival lampu colok tingkat Kabupaten Bengkalis pada Ramadhan 1441 Hijriyah / 2020 M di tahun sebelumnya seluruh masyarakat Bengkalis ikut serta dalam ajang festival, namun di tahun ini pada kemungkinan ditiadakan.

Festival tahunan yang biasa digabung setiap 27 Bulan Ramadhan atau sering disebut masyarakat Negeri Junjungan malam 7 hari ini harus diganti karena wabah Covid-19.

Pembatalan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis selaku penyelenggara melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 430 / DISPARBUDPORA / IV / 2020/88 tanggal 6 April 2020.

Pembatalan ini pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor: 19 tahun 2020 tanggal 16 maret 2020 kemudian edaran Kapolri Nomor: MAK / 2 / III / 2020 tangal 17 Maret 2020 Menghasilkan banyak orang hingga Masa Tanggap Darurat.

Serta bertentangan dengan SE Provinsi Riau Nomor: Kpts.705 / IV / 2020 tanggal 3 April 2020 tentang status tanggap darurat akibat penyakit corona virus 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau tahun 2020. Dengan status tersebut 3 April hingga dengan 29 Mei 2020.

Berkaitan dengan hal yang terjadi, Festival Lampu Colok tingkat Kabupaten Bengkalis ditiadakan.

Kepala Disparbudpora Anharizal mengatakan bahwa pembatalan harus dilakukan langsung karena untuk kegiatan ini akan terjadi masa depan yang sulit.

"Festival ini kita batalkan karena akan melibatkan banyak orang. Langkah ini dilakukan agar tidak semakin banyak orang yang terpapar Covid-19, "ujar Anharizal. **prc4


sumber: berazam