Bocah 7 Tahun di Dompu, NTB, Tewas Terbakar dalam Gubuk di Lahan Jagung

Sabtu, 25 April 2020

PELITARIAU, Dompu - Peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan jagung So Teka Pangere, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, pada Jumat (24/4) meninggalkan duka yang mendalam. Pasalnya bocah bernama MA yang baru berumur 7 tahun hangus terbakar dalam gubuk di lahan jagung tersebut hingga tak bisa diselamatkan.

Bocah tersebut adalah warga Lingkungan Saweta Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu yang tidur di lahan jagung milik kakek dan neneknya.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah menceritakan kejadian tragis tersebut terjadi sekitar 05.30 WITA.

"Korban malam itu tidur di gubuk lahan jagung bersama neneknya bernama Jahara. Sedangkan ayah korban, Herman Ahmad tidur di lokasi yang sama tetapi berjarak sekitar 6 meter dari gubuk tersebut," ungkapnya (24/4).

Dikatakannya, kebakaran itu terjadi saat neneknya meninggalkan korban menuju sungai untuk mengambil air minum persiapan sahur di awal bulan suci Ramadhan.

“Diduga, kebakaran itu terjadi disebabkan karena lampu petak yang disimpan tidak sengaja disenggol kaki korban saat tertidur lelap,” jelasnya.

Saat itulah kebakaran mulai terjadi. Lanjut Hujaifah, Ayahnya yang masih tidur tiba-tiba merasakan panas akibat kobaran api.

“Saat terbangun Herman (Ayah) sempat mendengar teriakan sang buah hati yang teriak meminta tolong. Sang ayah berusaha ingin menyelamatkan korban, namun kobaran api yang sangat besar membakar gubuk tempat korban membuatnya menyerah,” bebernya.

“Sementara nenek korban yang pulang dari sungai melihat gubuk sudah terbakar. Tak lama kemudian warga yang berdatangan di TKP dan api berangsur-angsur padam,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, korban juga mengalami kerugian materi berupa uang tunai sekitar Rp 20 juta yang disimpan di bawah kasur tempat tidur anaknya. Atas kejadian tersebut, tim Inavis Polres Dompu telah melakukan olah TKP serta mengevakuasi jasad korban kebakaran ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. **prc4

sumber: kumparan