Delapan Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test

Senin, 20 April 2020

PELITARIAU, Bengkalis - Delapan calon hakim bertugas di Pengadilan Negeri Bengkalis menjalani rapid test untuk mendeteksi awal coronavirus disease (Covid-19), Senin (20/4/2020) pagi.

Calon hakim ini berasal dari zona merah yang ada di Indonesia. Sebagai bentuk antisipasi, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis melakukan rapid test melibatkan Dinas Kesehatan Bengkalis.

Ketua Pengadilan Bengkalis Rudi Ananta mengatakan, rapid test dilakukan untuk memastikan jajaran di Pengadilan Negeri Bengkalis bebas terpapar virus corona. Karena itu, pihaknya berinisiatif melibat Dinkes melakukan rapid test.

"Alhamdulillah hasilnya sama-sama kita ketahui tadi, delapan calon hakim negatif corona," ungkap Rudi.

Kendati hasil rapid test negatif, protokol kesehatan tetap diberlakukan terhadap delapan calon yang akan dilantik siang ini. Menurut Ketua Pengadilan, mereka akan dikarantina secara mandiri di tiga rumah dinas yang disiapkan.

"Protokol kesehatan tetap kita lakukan. Tiga rumah Dinas kita siapkan untuk karantina mandiri. Meskipun negatif kita tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan," tegas Rudi Ananta.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra menyatakan, calon hakim tersebut datang dari berbagai daerah. Rata-rata dari daerah yang terdampak Covid-19.

"Setelah proses rapid test ini bukan berarti besok besok mereka bisa bebas kemana-mana. Kita tetap imbau laksanakan protokol kesehatan," cakap Ersan.

Pengadilan Negeri Bengkalis belakangan ini sudah menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Protokol kesehatan dimaksud seperti, cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan pengadilan, cek suhu tubuh, menggunakan masker dan mensterilkan tangan menggunakan hand sanitizer. **prc4


sumber: cakaplah