
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar operasional KRL dihentikan sementara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, menilai dalam aturan pedoman PSBB tidak ada aturan untuk menghentikan transportasi umum.
"Pada intinya, aturan PSBB ini tidak ada aturan harus menghentikan seluruh kegiatan. Berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah," kata anggota Komisi V, Nurhayati kepada Okezone, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No 9 tahun 2020 mengenai PSBB, transportasi umum masih bisa beroperasi.
"Dalam aturan tersebut. Transportasi darat, laut, udara masih harus beroperasi walaupun diberlakukan protokol kesehatan seperti physical distancing dan memakai masker apabila berada di luar rumah dikarenakan masih banyaknya kegiatan perkantoran dan industri yang sesuai dengan kegiatan PSBB," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengkaji kembali usulan penghentian sementara operasional KRL saat PSBB. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak memperhatikan penumpang sehingga terjadi penumpukan.
"Jangan sampai di satu sisi membuat kebijakan mengurangi jumlah operasionalnya, tetapi tidak menghitung demand side-nya sehingga terjadi penumpukan di transportasi umum," tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut operasional KRL kemungkinan dihentikan sementara mulai 18 April. Hal itu seiring penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya, menyusul daerah Jakarta dan Bodebek.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengusulkan ke Kemenhub agar operasional KRL dihentikan sementara saat PSBB diterapkan. **Prc5
sumber: okezone.com