Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi saat PSBB

Rabu, 15 April 2020

Gubenur DKI Anies Baswedan (foto: Sindonews)

PELITARIAU, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berjanji akan memberikan sanksi ke perusahaan swasta yang tetap nekat beroperasi, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan yang masih beroperasi diduga jadi biang ramainya masyarakat yang naik transportasi umum.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," kata Anies di Markas PMI, Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

Anies mengatakan, perusahaan yang masih membandel membuat karyawan mau tidak mau harus pergi kerja, sehingga terjadi penumpukkan di stasiun-stasiun. 

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," tegas dia, seperti dilansir okezone.com, (15/4/2020).

"Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," sambung Anies.

Mantan Mendikbud ini menegaskan, kebijakan PSBB ditujukan untuk melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19. Oleh sebab itu, Anies mengatakan hal ini bukanlah kepentingan pemerintah, apalagi swasta.

"Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," ujarnya.

Anies berharap masyarakat bisa disiplin menerapkan aturan PSBB. JIka masyarakat bisa tetap berada di rumah dan menjaga jarak, maka dia yakin pandemi akan segera teratasi.

"Mudah-mudahan periode ini segera lewat, karena makin disiplin, makin cepat selesai. Makin tidak disiplin, makin lama ini selesai. Kita ingin selesai cepat, karena itu kita harus semuanya disiplin," ucapnya. **PRC1