SK PSBB Dikabulkan, Walikota Pekanbaru Siapkan Perwako

Senin, 13 April 2020

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT

PELITARIAU, Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT membenarkan surat keputusan menteri soal persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.


"Iya benar. Segera (ditetapkan)," kata Firdaus, Senin (13/4/2020).


Saat ini, kata Walikota, pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.


"Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam," kata Walikota.


Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan. "Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif," jelasnya seperti di langsir berazamcom nukil dari cakaplahcom.


Lanjutnya, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan tetap beroperasi. Namun, kata Walikota, tetap mematuhi protokol kesehatan.


"TMP tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya. **prc4