Timsel Baznas Kampar Diharapkan Transparan

Selasa, 09 Desember 2014

PELITARIAU, Bangkinang - Anwar Tamimi Ahmad selaku pribadi menyurati Pengurus Pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta. Dalam surat itu, ia menyampaikan harapan agar ada pengawasan dalam pemilihan calon pengurus Baznas Kampar.


Surat tertanggal 4 Desember 2014 itu menguraikan enam poin harapan agar seleksi Pengurus Baznas Kampar dilaksanakan secara transparan. Pasalnya, mantan anggota DPRD Kampar dua periode ini mengindikasikan telah dibentuk Tim Seleksi ilegal.

Anwar mengatakan, Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk itu ingin menggantikan pengurus Baznas saat ini secara diam-diam. "Seharusnya Tim Seleksi diumumkan ke masyarakat. Istilahnya uji publik. Ini untuk kepentingan umat," ungkap Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar ini, Selasa (9/12)

Menurut Anwar, pembentukan Tim Seleksi sudah jelas diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Bazda Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Pemerintah Kabupaten harus berkoordinasi dengan pengurus Baznas yang lama. Tidak bisa diam-diam dibentuk Bupati," ujarnya.

Sebelum resmi terbentuk, jelas dia, Tim Seleksi itu diumumkan ke publik. Gunanya adalah agar masyarakat dapat memberi penilaian terhadap kelayakan kualifikasi masing-masing Tim Seleksi.

Anwar berharap, Tim Seleksi yang dibentuk harus berperilaku jujur dan namanya tidak pernah cacat. Sehingga, pengurus Baznas Kampar yang dibentuk nantinya adalah orang-orang berkualitas, berakhlak baik dan mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan tugas.

Dikatakan, prosedur pembentukan pengurus di Kampar harus mengacu pada sistem seleksi yang dilaksanakan oleh Baznas Pusat. Seleksi harus bebas dari intervensi. Menurutnya, transparansi akan sangat memungkinkan Tim Seleksi menerima banyak pendaftar yang berminat.

"Saya mendengar ada Tim Seleksi tandingan yang terbentuk. Di antaranya ada yang pernah bermasalah dalam mengelola dana zakat," ujar Anwar. Ia meminta agar Baznas Pusat tidak mengakomodir Tim Seleksi ilegal agar pengurus Baznas Kampar periode berikutnya terbentuk sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak cacat hukum.

Seperti diketahui, awalnya Baznas Kampar bernama Bazda yang diketuai oleh Sarjanis Mochtar periode 2010-2013. Namun di tengah jalannya kepengurusan, terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sehingga, Bazda se-Indonesia berubah nama menjadi Baznas. Pada Pasal 43 Ayat 2 disebutkan, "Bazda Propinsi dan Bazda Kabupaten/Kota yang telah ada sebelum UU ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan UU ini"(kor. lia)

 

Editorial: rio ahmad