Kapolri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi & Pejabat saat Corona

Ahad, 05 April 2020

Tiga surat telagram itu terkait pelaksanaan PSBB, masalah pangan, dan kejahatan siber.

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan keberadaan surat itu.

Telegram pertama, terkait dengan perkara setan siber. Surat itu berseri ST / 1098 / IV / HUK.7.1 / 2020. Timbul masalah yang akan timbul yaitu: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Masalah lain terkait penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.


"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber," bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).


Surat selanjutnya, Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Isinya tentang potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.


Lalu potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.


Surat Telegram lainnya, Nomor: ST / 1098 / IV / HUK.7.1 / 2020 berisi tentang tugas dan fungsi Potensi masalah yang akan muncul seperti memainkan harga, menimbun kebutuhan pokok, dan memindahkan jalur distribusi logistik.


Surat ini dikeluarkan usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam menanggulangi Covid-19. ** prc4


sumber: tirto.id