Sekwan Meranti Enggan Tanggapi Kekecewaan Mantan Ketua Dewan

Selasa, 09 Desember 2014

H. Nuriman Khair

PELITARIAU, Selatpanjang - Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair MH, enggan menanggapi kekecewaan mantan Ketua DPRD, Hafizoh SAg MM, terkait proses penarikan mobil dinas di Pekanbaru. Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini sudah sesuai aturan yang berlaku di lingkungan DPRD.


"Malas saya menanggapinya. Semua itu sudah sesuai mekanisme atau aturan di lingkungan DPRD Kepulauan Meranti. Kalau saya menyalahi ketentuan yang berlaku, bisa-bisa saya yang kena nantinya," kata Nuriman Khair, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (9/12).

Dijelaskannya, menyangkut pembayaran biaya operasional kendaraan dinas anggota DPRD, harus melalui ketentuan yang ada. Pembayaran biaya operasional kendaraan dinas itu dilakukan langsung oleh Sekretariat DPRD, sedangkan anggota DPRD hanya menyampaikan kebutuhan biaya operasionalnya.

"Kalau misalnya mobil rusak, kita (Sekretariat, red) yang bawa ke bengkel, atau yang membayar langsung ke bengkel. Jadi dengan begitu dapat kami pastikan dan pertanggungjawabkan pengeluaran anggarannya, sehingga masalah yang sudah-sudah tidak terulang lagi," jelasnya.

Untuk itu, kata Nuriman lagi, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara pribadi juga kelembagaan dirinya tidak memiliki masalah dengan mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Hafizoh, yang saat ini menjabat anggota Komisi C DPRD Kepulauan Meranti (kor. nto)

 

Editorial: rio ahmad