Menghina Presiden dan Habib Yahya, Driver Ojol Dipolisikan

Jumat, 03 April 2020

PELITARIAU, Jakarta  - Menghina Presiden Joko Widodo dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya di media sosial seorang pengemudi ojek online berinisial MAA (20) diringkus polisi.

Semua berawal dari media sosial Facebook milik pengguna (MAA) dengan nama Muhamad Alwi membuat status.

Dimana status menyerang Habib Lutfhi dan menghina Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke.Polres Metro Jakarta Utara.

Tak lama setelah laporan masuk Lantas.

“Berhasil melakukan penangkapan terhadap MAA tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditangkap, Jumat 3 April 2020.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Salah satunya adalah saru unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Jokowi itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE. Dimana yang bersangkutan terancam pidana penjara enam tahun.

“Disita satu unit handphone warna biru,” kata dia.

Berikut bunyi kalimat tersebut:

'eh Habib Luthfi Pekalongan elu terang-terangan aja tentang Jokowi tentang Jokowi tuh bejat gk pantes mimpin dengerin nih Habib Luthfi bersuara terang terangan jgn jadi ceritanya bib ente kan begimane maksiat dll. itu dzikir tuh bukan hanya di lidah saja yang benar juga yang meminta dzikir jadi tidak seakan akan dirilu sepenuhnya benar di penglihatan gagal faham atau salah faham kan ente penasehat presiden jokowi #habiblutfibinyahya '. ** prc4

sumber:  pojoksatu.id