Mulai Hari Ini Warung Makan dan Kedai Kopi di Inhil Diminta Tak Sediakan Kursi dan Meja

Rabu, 01 April 2020

PELITARIAU, Tembilahan - Warung makan, kedai koopi, cafe masih diizinkan buka selama masa panen corona asalkan tidak menyediadakan tempat duduk dengan meja dan kursi. Makanan yang dibeli.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Indragiri Hilir Nomor 30521 / SE / 2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan penularan penyakit virus corona 2019 dan keputusan bupati indragiri hilir nomor 317 / III / HK-2020 tentang penetapan status virus alami corona di Menghirup.


Melalui Juru Bicara Tim Terpadu Penanganan Covid-19, Trio Beni menjelaskan, dalam surat edaran berikut ini menjelaskan tentang rumah makan, kafe atau warung kopi dan lainnya tidak dapat dikonfirmasi melayani pelanggan di tempat.


"Keputusan ini dikeluarkan sejak hari ini," jelas Trio Beni singkat, Rabu (1/4/2020).


Keputusan itu, membahasnya sesuai dengan surat edaran bupati tetap.


meminta pelanggan di tempat, membahas Trio Beni tentang rumah makan dapat tetap dengan catatan tidak menyediakan meja dan kursi.


"Boleh dijalankan, tetapi mengutamakan pelayanan yang dibawa pulang atau dibawa pergi", lanjutnya.


Jika tidak mengijinkan edaran ini, dinyatakan pemilik rumah makan akan dikenakan hukuman yang diatur oleh tim yang sudah disetujui penularan virus corona Inhil.


Nasib yang sama juga terjadi di tempat hiburan malam, terdiri karoke, billiar, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya. ** prc4


sumber: medialokal