Beri Sanksi Tegas ke Warga Pembangkang Agar Surat Edaran Gubernur Riau Ini Bisa Berlaku!

Selasa, 31 Maret 2020

Gubri Syamsuar

PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92 / SE / 2020 untuk menghubungi penyebaran Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19) dalam bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 di Provinsi Riau, Senin (30/03/2020).

Jelas Gubri, SE ini dikeluarkan karena melihat kondisi penyebaran COVID19 di Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).


Maka khusus menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441, Syamsuar meminta kerja sama dari bupati / walikota se Riau.


Syamsuar mengungkapkan, bupati/wali kota hendaknya melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang bulan tersebut seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.


“Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Salat Tarawih, Tadarus Alquran, serta melarang adanya aktivitas buka puasa bersama,” katanya.


Tambahnya, Pemerintah Daerah juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang berbuka puasa.


Gubri menerangkan, himbauan yang ia sampaikan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020.


Dimana, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, status keadaan tertentu darurat Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.


Selain itu, Datuk Seri Setia Amanah ini juga menyampaikan, untuk larangan mudik lebaran juga telah dikeluarkan SE oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan SE Nomor 36 Tahun 2020.


Semua SE tersebut juga berdasarkan SE dari kementerian terkait. Untuk mudik lebaran, memang tidak diperbolehkan mengingat kondisi seperti saat ini dan juga antisipasi penyebaran virus Corona,” ujar Syamsuar.


Ia juga menambahkan, agar bupat/wali kota se-Riau mengindahkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan tugas percepatan penanganan Corona di daerah.


"Semoga surat edaran ini dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," tutupnya. ** prc4


sumber: lamanriau