Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Jika Memburuk Bisa Darurat Sipil

Senin, 30 Maret 2020

Bapak Presiden Jokowi

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan, menyikapi korban positif korona yang semakin melonjak. Keputusan ini disampaikan oleh Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, Senin (30/3).

"Menetapkan perubahan perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadjroel dalam Twitternya.


Ia menjelaskan, jika kondisi wabah virus korona memburuk, Jokowi bisa memberlakukan darurat sipil.


"Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel.


Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Berikut dijelaskannya:


Pasal 59


(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.


(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui pada ayat (1)


Sebuah. peliburan sekolah dan tempat kerja;


b. membicarakan kegiatan keagamaan; dan / atau


c. Tempatkan di tempat atau fasilitas umum.


(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan ketentuan perundangan-undangan. ** prc4


sumber: kumparan