Pandemi, Corona Paksa KUA se- Pelalawan Stop Sementara Pencatatan Nikah

Jumat, 27 Maret 2020

PELITARIAU, Pelalawan - Akibat mewabahnya covid-19, pihak kemenag Pelalawan menutup sementara pencatatan Nikah di seluruh KUA Kabupaten Pelalawan, hal ini bertujuan untuk mempromosikan hal yang menguntungkan dari penularan Corona.

Kemenag Pelalawan HM Rais. M. Pd.i. Jumat (27/3/2014) kepada riauterkini.com mengatakan bahwa ini adalah keputusan yang diambil dari surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal 24/03/2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


" Semua pegawai kementerian agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing untuk pelayanan dan koordinasi bisa menggunakan email, WA dan hp, mengenai pelaksanaan pencatatan nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor dan disesuaikan dengan protokol." ujarnya.


Sementara terkait dengan sttus darurat non alam akibat wabah covid-19 untuk sementara seluruh KUA se Kabupaten Pelalawan, instansi kemenag di tutup bahkan kegiatan pelayanan pendaftaran Nikah juga di tutup untuk sementara.


" mulai dari tanggal 24 sampai dengan 31 Maret 2020 pendaftaran nikah di tutup sementara di KUA Kecamatan Pangkalan Kerinci " tambahnya.


Namun, jika dilihat di atas, perlu dan ada hal yang meminta warga berkoordinasi dengan petugas kemenag, hubungi 081226999797 (Riko) 081365909831 (Zamhasri) 085272142404. (Endrizal) 08127633241 (Sudur).


Kemenag juga menghimbau, selain masyarakat menyetujui pola hidup sehat, meminta juga meminta anjuran dan himbauan yang di sampaikan petugas, terkait penanggulangan wabah covid-19.


"Lebih baik kita menghindari, biasakan cuci tangan, berlakukan Sosial discanting, jangan keluar rumah jika tidak mendesak sekali, nah setelah itu perbanyak beristihfar dan berdoa" Ujarnya. ** prc4