Polisi Bubarkan Keramaian Demi Tangkal Covid-19, Warga Yang Melawan Akan Ditindak Tegas

Rabu, 25 Maret 2020

PELITARIAU, Pekanbaru  - Covid-19 benar-benar sudah menjadi wabah berbalik yang menghantui semua penduduk dunia. Demi menangkal penyebaran Covid-19 yang telah menghabiskan ribuan nyawa tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak mengumpulkan perkumpulan atau mengumpulkannya orang-orang di tempat-tempat.

Maklumat itu juga diterapkan oleh Polresta Pekanbaru dan jajaran. Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, sesuai maklumat Kapolri tersebut, pihaknya mulai melakukan penertiban melalui patroli dan imbauan kepada masyarakat di seluruh kecamatan di Pekanbaru agar tidak membuat kegiatan yang sedang mencari keramaian. Patroli dan imbauan itu sendiri sudah dilaksanakan sejak Senin (23/03/20) malam hingga Selasa (24/03/20) dinihari.

Jika masih ada masyarakat yang berkumpul-kumpul atau membuat keramaian, maka polisi langsung membubarkannya. Tapi jika ada yang menentang, polisi pun tak segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Sesuai maklumat Kapolri, apabila masyarakat tidak mengindahkan, maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP," ujar Nandang kepada riauterkini.com.

Pamen berpangkat tiga melati kuning di pundaknya ini menjelaskan, Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian, sambungnya, di Pasal 216 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Dan Pasal 218 KUHP berbunyi, barang siapa pada waktu orang datang berkerumun dengan tidak sengaja pergi diperintah tiga kali oleh atau atas nama yang mengatasinya, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan di penjara sembilan ribu rupiah. kita bisa sama-sama saling menghormati demi kebaikan bersama, "tutupnya. ** prc4