Sepanjang Wabah Virus Corona Polisi Tangani 41 Kasus Hoax 'Saring Sebelum Sharing'

Senin, 23 Maret 2020

PELITARIAU  , - Polri menyebut sudah ada 41 kasus terkait mendistribusikan berita bohong atau tipuan virus corona (covid-19) hingga hari ini, Senin 23 Maret 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal, mengatakan ada peningkatan sebanyak 11 kasus yang membandingkan data per 19 Maret 2020. Di mana saat itu diperlukan ada sebanyak 30 kasus.

“Sudah 41 kasus tipuan tentang corona diproses,” ujar dia di Gedung Bareskrim Polri, Senin 23 Maret 2020.

Kata dia, sampai saat ini Korps Bhayangkara pun terus melakukan patroli siber guna menggunakan tipuan virus corona ini.

Iqbal mengatakan kepolisian memiliki tim di berbagai satuan untuk melakukan counter terkait hoax yang beredar di masyarakat.

Selain itu, dirinya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

Belum lagi jika informasi yang didapat tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi hingga terwujud edukasi untul netizen. Seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi, saring dulu sebelum sharing,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara khusus penanganan corona, Achmad Yurianto, memaparkan per hari Minggu, 22 Maret 2020 jumlah orang yang terinfeksi virus itu menjadi 514 kasus.

Yurianto menyatakan, data itu dihimpun sampai Minggu siang dari jumlah tersebut bisa diakumulasikan, sebanyak 29 pasien yang sembuh dan 48 meninggal.

“Ada pertanyaan positif sebanyak 64 orang,” kata Yurianto dalam keterangannya, Minggu 22 Maret 2020.   ** prc4

sumber:  pojoksatu.id