Delapan Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Ini Perbuatan Bejatnya

Senin, 23 Maret 2020

PELITARIAU, - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan korban pemerasan, pelaku berjumlah lapan orang yang mengaku sebagai wartawan. Kedelapan pelaku pemerasan itu berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pemeriksa guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat.

Sang guru diancam karena dituding telah melakukan asusila dengan status bukan suami istri di sebuah hotel.

“Pelaku setuju korban akan melaporkan 200 juta,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).

Karena korban takut menentang pimpinannya, ia pun akhirnya memberikan uang sebesar 10 juta.

Uang tersebut diberikan kepada korban untuk PS (51) dan FS (38) yang membantu korban salah satu sekolah tempat korban mengajar.

“Uang 10 juta itu diberikan kepada salah satu kelompoknya,” ungkapnya.

Karena khawatir dengan ulah para pelaku, korban kemudian melaporkan kejahatan ke kantor polisi.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Tim berhasil mendukung para peserta. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban, ”tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengeluarkan barang bukti yaitu 14 ponsel berbagai merk, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. 368 KU dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. ** prc4

sumber: pojoksatu.id