65 Orang di Inhu Berstatus ODP, Antisipasi Wabah Virus Corona

Senin, 23 Maret 2020

Dinas kesehatan Inhu merilis antisipasi dan penanganan wabah virus Corona

PELITARIAU, Rengat - Dalam status siaga darurat akibat virus korona yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selama 30 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 hingga 15 April 2020, Dinas Kesehatan Inu mengubah hari ini telah memiliki 65 orang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Penetapan 65 orang anggota ODP hingga hari ini disampaikan Kadiskes Inhu Elis Julinarti dalam pertemuan yang membahas virus corona yang digelar di aula Narasinga gedung kantor bupati Inhu Pematang Reba, Senin (23/3/20).


"Hingga hari ini sudah 65 orang di Inhu yang sedang dalam pengawasan atau ODP, ke 65 ODP ini baik nama, jenis kelamin maupun alamatnya jelas terdata dan akan kami berikan kepada pimpinan," ujarnya.


Diungkapkanya, ke 65 ODP ini merupakan warga Inhu yang ada di Inhu dan diketahui baru pulang dari daerah yang terjangkit virus corona. Untuk itu Diskes Inhu telah membuat SOP termasuk tim gerak cepat di setiap Puskesmas untuk terus melakukan pengawasan terhadap 65 ODP tersebut.


"Tim gerak cepat yang ada di setiap Puskesmas yang ada di Inhu, selalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua warga yang patut dilakukan pengawasan, karena data 65 ODP tersebut tidak menutup kemungkinan untuk bertambah. Namun Alhamdulillah hingga hari ini di Inhu belum ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," ungkapnya.


Selain penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona yang dilakukan melalui Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts.183/III/2020 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 17 Maret 2020, guna mempercepat penanggulangan dan pencegahan virus corona Pemkab Inhu juga melakukan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts.184/III/2020 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 17 Maret 2020.


Dimana gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) ini mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan,  melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan covid-19. Kepada ketua pelaksana gugus tugas percepatan covid-19.


Gugus tugas penanganan penyakit virus corona (covid-19) di Inhu ini diketuai langsung oleh Bupati Inhu, dengan gugus tugas yang terdiri dari gugus tugas kesehatan, gugus tugas daerah dan transportasi publik, gugus tugas bidang pendidikan, gugus tugas daerah komunikasi publik dan gugus tugas bidang ekonomi. ** Prc4