Nugroho Noto Susanto
PELITARIAU, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima surat edaran dari KPU RI terkait pemilihan Pilkada serentak tahun 2020.
Terkait diketahui, di Provinsi Riau ada 9 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada CAKAPLAH.com mengatakan, hal tersebut sudah dikoordinasikan pihaknya ke KPU Kabupaten / Kota. "Kami dari KPU Riau sudah koordinasikan ke KPU Kab / kota yang menggelar pilkada 2020," kata Nugroho.
Nugroho mengatakan, KPU Riau mengarahkan KPU Kabupaten / Kota untuk melaksanakan surat edaran dari KPU RI. "Kami memanggil agar mengikuti SE nomor 8/2020 dan surat 179 KPU RI," tukasnya.
Adapun Adapun isi Surat Edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 yakni, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan;
3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g | PL.O2-Kpt / 01 / KPU lill / 2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan keputusan penetapan keputusan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu lokal. * * prc4
sumber: cakaplah