Perbup 102/2019 Tentang Retribusi Sampah Pengelolahnya DLH Kab Inhu.

Rabu, 18 Maret 2020

Foto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Inhu, Ir Selamat MM

PELITARIAU, Inhu - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu sejak Januari 2020 Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pendaparan Hasil Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah telah memberlakukan pemungutan tarif retribusi sampah bagi seluruh elemen usaha .

Ada beberapa jenis tarif retribusi yang dipungut petugas di 14 kecamatan seluruh Inhu, termasuk di 19 pasar. Tarif retribusi persampahan rumah tangga, perkantoran pemerintah dan perusahaan akan ditarik (dipungut) dengan jumlah berbeda.

Termasuk hotel, rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, wisma, penginapan, pedagang kayu/bansal, rumah makan, apotik, toko kain, toko emas, ruko, kios, los, dialer, toko elektonik, gudang, grosir, pabrik roti, pedagang toko dan kios pasar swalayan, pedagang klontong, pedagang makan, minum, pedagang sayur serta pedagang buah buahan.

"Tarif reribusi tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, target PAD dari retribusi ini sebesar Rp370 juta lebih demi mendukung pembangunan Inhu yang berkelanjutan," kata Kepala DLH Inhu Ir Selamat MM didampingi Kasi Pengelolaan Persampahan Imron Hidayat, Selasa (17/3/2020) di Pematangreba Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Selain itu, tarif retribusi persampahan tersebut diberlakukan sesuai aturan yang ada disampaikan DLH saat musrenbang Kabupaten tahun anggaran 2021 beberapa waktu lalu juga sudah mengusulkan penambahan mobil angkutan sampah.

“Saat ini mobil angkutan sampah masih kurang. Minimal 1 unit per kecamatan dan alat mini seharusnya ada, termasuk penambahan pembangunan TPA yang jauh dari pemukiman penduduk,” urainya.

Dengan adanya mobil angkutan sampah 1 unit di setiap kecamatan akan memperkecil angggaran bahan bakar minyak, mengatasi kerusakan dan mempercepat waktu angkut sampah. “Semua Demi Inhu Bersih dan Sehat,” jelas Mantan Kadis Koperasi UKM Inhu itu.**(prc3)