Konflik Lahan PTPN V vs Masyarakat Sudah Disepakati Bupati Melalui Jalan Damai, Baca Rangkumannya

Kamis, 12 Maret 2020

Foto Bupati Yopi Memberikan Arahan Kepada Camat Sungai Lala, Elfahri Adha SSos MH

PELITARIAU, Inhu - Setelah menghadiri Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Rakit Kulim, Rombongan Bupati Inhu terdiri dari Kakanwil BPN Riau, Kakan BPN Inhu langsung menggelar dialok singkat dilokasi Areal Kebun Sawit milik PTPN V Sei Lala yang sudah dipatok dan dipasang oleh masyarakat Baleho bertulisan masa HGU PTPN V sudah berakhir.

Bupati Inhu dan Kakanwil BPN Riau hadir ditengah tengah masyarakat mencari jalan terbaik terkait tuntutan hak-hak mereka sebagai warga tempatan yang belum diberikan perusahaan

Setelah sampai kelokasi Konflik Rombongan Bupati mendengarkan orasi dari masyarakat saling bergantian menyampaikan keinginan mereka serta harapan mereka, dihadapan Kakanwil BPN Riau, Kakan BPN Inhu, Bupati Yopi dan Pimpinan PTPN V, Kamis (12/3/2020) di Kec Sei Lala Kab Inhu.

Hamparan dua kebun sawit di kiri kanan jalan aspal yang membelah Kecamatan Sei Lala, Inhu, menjadi saksi bisu akan dahsyatnya keputusan siang itu, ketika para pemimpin bertemu, berdiskusi dan mendengarkan kata hati masyarakat keputusan membuahkan hasil yang berpihak kepada rakyat tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan.

Dikarenakan Persoalan hingga saat ini belum tuntas masyarakat sehingga masyarakat melakukan pematokan karena HGU PTPN V Sei Lala sudah berakhir 1 Juni 2019 atau sudah 30 tahun dan masyarakat meminta hak mereka, jika HGU akan diperpanjang.

Tentang penyelesaian masalah antara PTPN V dan masyarakat Sei Lala sudah ke ranah hukum, masuk ke polisi, dimana PTPN V melaporkan Kades dan Ketua BPD karena mematok lahan PTPN V.

Sementara Kakanwil BPN Riau, M Syahrir diaminkan oleh Kakan BPN Inhu, Mangapul dan Bupati Yopi dengan tegas menyatakan, pada intinya HGU PTPN V akan diperpanjang jika hak rakyat yang 20 persen dikeluarkan sebab itu sudah perintah Per UU An yang masih berlaku.

Setelah mendengar pernyataan yang disampaikan Kakanwil BPN Riau  langsung sepontan disambut gempita tepuk tangan warga yang hadir. 

Selanjutnya Bupati Inhu pun menyambut Statemen Kakanwil BPN serta berpesan."Saya minta jangan ada yang memanfaatkan situasi ini, jangan mau diadu domba. Masyarakat harus dilindungi tetapi perusahaan juga jangan dirugikan, karena perusahaan juga asset  Inhu," kata Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, menenangkan warga yang mulai emosi.

Bupati didampingi Kakanwil BPN Riau, M Syahrir, Kakan BPN Inhu, Mangapul sebagai pihak yang akan menyelesaikan masalah ini.

Menurut Yopi, tidak baik persoalan ini terus diperbesar, karena yang akan rugi masyarakat Inhu itu sendiri. Karena itu ada dua hal yang harus diselesaikan langsung siang itu, agar suasana tenang. 

Pertama, masyarakat harus merobek spanduk yang mereka pasang yang bahasanya provokatif dan manajemen PTPN V harus mencabut laporan terhadap Kades dan Ketua BPD di Polda Riau.

"Saya mau General Manager  PTPN V di sini menelpon Direktur di pusat sekarang juga, di depan saya dan masyarakat, agar laporan polisi dicabut dan saya yang akan mendampingi masyarakat merobek spanduk, jika laporan polisi disetujui pusat untuk dicabut," kata Yopi yang disambut tepuk tangan masyarakat.

Maka pihak PTPN V pun dihadapan Bupati, Kanwil BPN Riau dan masyarakat menelpon Direktur PTPN V pusat yang langsung  menyetujui syarat dari bupati tersebut. 

Begitu syarat dipenuhi, Bupati didampingi Kakanwil BPN, Camat, Kades dan masyarakat maju ke depan merobek spanduk yang dipersoalkan PTPN V tersebut.

Artinya, satu keputusan penting telah dilakukan  dan itu hanya bisa terjadi karena Bupati sebagai pemimpin Inhu dan pelayan masyarakat, menjalankan tugasnya dengan keberpihakan yang jelas, kepada rakyatnya.

Urusan selanjutnya adalah urusan administrasi yang bisa dilakukan oleh pihak terkait, Kepala Dinas, BPN Inhu, Camat dan PTPN V.

Camat Sei Lala Elfahri Adha SSos MH usai menghadiri kesepakatan pelepasan Spanduk dan Baleho yang dipasang masyarakat kepada Wartawan mengatakan yang terpenting jiwa dari persoalan tersebut sudah ada titik terangnya, hak rakyat sudah diputuskan oleh Bupati dengan gayanya yang langsung ke inti persoalan dan bukan sekedar berbicara saja. 

Camat minta warganya jangan lagi ada melakukan hal hal yang memancing permasalahan baru khusus di Lahan PTPN V, marilah bersama sama menahan diri, sebab yang bermasalah ini bukan PTPN V vs Masyarakat tapi dengan Aturan Perundang Undangan.

Serahkan persoalan ini kepada pemerintah agar apa yang diharapkan masyarakat bisa terpenuhi hak haknya seperti yang dijanjikan Pak Bupati Yopi.

"Kita sama sama berdoa secepatnya konflik tersebut segera berakhir tanpa ada yang dirugikan dari pihak manapun,"ujar Camat.

Tempat Terpisah sebelumnya awak Media di Mushola Kantor Camat Rakit Kulim ketika Kakanwil BPN Riau, M Syahrir hendak melaksanakan Sholat Zuhur mempertanyakan bahwa nanti setelah pulang dari sini akan singgah dilokasi areal PTPN V Sei Lala akan memcabut Patok, Baleho dan Spanduk yang dipasang oleh masyarakat.

Kata M Syahrir masalah hak masyarakat sudah disepakati kalau diperpanjang HGU PTPN V harus mengeluarkan 20% untuk masyarakat hal itu sudah disepakati oleh Bupati.

Tugas BPN dilokasi hanya untuk mencabut serta merobek Baleho dan Spanduk yang dipasang masyarakat." Kalau hak masyarakat yang 20% itu menentukan secara tehnis dimana lokasinya sudah wewenang Bupati dan Menajemen PTPN V yang pasti tetap didalam Areal HGU,"singkatnya.**(prc3)