Kades Serai Wangi Kec Peranap Copot Perangkat Desa Secara Sepihak Jelas Melanggar Undang Undang

Senin, 02 Maret 2020

Foto SK Pemberhentian Perangkat Desa Serai Wangi Kec Peranap

PELITARIAU, Inhu - Kades Serai wangi kecamatan Peranap kabupaten Indragiri hulu ,Riau (Sukardi) yang baru menjabat belum seumur jagung beraninya menerbitkan Surat Keteragan (SK) pemberhentian seluruh Perangkat Desa Serai wangi dari mulai Pemberhentian sekertaris Desa, kepala urusan, kepala seksi  dan empat kepala Dusun serta semua RT dan RW.

Karena Sukardi memberhentikan perangkatnya menabrak perundang undangan yang menjadi Dasar hukum perangkat desa yang menjadi pedoman pengangkatan tertuang dalam UU No 6/2014 Tentang Desa PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan sebagaimana diubah dengan PP No 47/2015 dan Permen Dalam Negeri No 83/2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ditegaskan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Karena dalam pengangkatan perangkat Desa kades harus konsultasi dengan kecamatan setelah dapat rekomendasi tertulis dari camat, barulah kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat sudah dilakukan kades.

Setelah diusulkan Kades Selama 7 hari kerja kalau Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa, Camat mempunyai hak untuk menolak usulan kades.

Selanjutnya diusulkan untuk melakukan pencalonan kembali penjaringan pemilihan perangkat desa, Dalam beberapa aturan di atas, tidak ada pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. 

Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru.

Alasan pemberhentian Perangkat Desa harus terpenuhi beberapa persyaratan seperti usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepada Wartawan Sekertaris Desa Serai wangi Armizon bersama sejumlah kaur dan kasi serta kadus yang diberhentikan  kades baru Senin (2/3) di Peranap mengatakan bahwa dirinya diberhentikan berdasarkan surat kades nomor 01 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan pengangkatan sekertaris Desa Serai wangi tanggal 25 February 2020.

Dikatakan Armizon, surat pemberhentian ini saya terima hari Selasa sekira pukul 21.wib , yang diantarkan kerumah oleh masyarakat desa serai wangi  " saya tidak tau kesalahan apa sehingga saya diberhentikan " katanya.

Sehubungan dengan Surat Pemberhentian ini hingga sampai saat ini saya belum berkesempatan bertemu dengan kades yang baru (Sukardi -red) saya ingin menanyakan langsung Kepada beliau apa kesalahan saya sehingga diberhentikan paparnya.

Indra Nasution Kaur Umum dan Perencanaan yang juga diberhentikan mengatakan bahwa dirinya mengetahui Surat Pemberhentian dirinya pada Sabtu 29/2 sore melalui seorang masyarakat yang mengantarkan kepada nya"saya pun tak tahu apa kesalahan saya sehingga harus diberhentikan.

Sementara setahu saya pemberhentian harus nya melalui proses yang melibatkan pihak kecamatan, dan setau saya sebelum terbit SK pemberhentian sebelumnya pernah menerima surat peringatan (SP) " sampai terbitnya surat pemberhentian saya belum pernah menerima surat Peringatan (SP)" sebutnya.

Roni Paslah Kasi Pemerintahan yang juga diberhentikan menambahkan bahwa kades baru dilantik Rabu  tanggal 17 Pebruari 2020, dan pada tanggal 25 dibulan yang sama (February) sudah memberhentikan semua Perangkat Desa , artinya " dilantik dan bertugas baru beberapa hari bagaimana bisa tau menilai kinerja perangkat tak baik" paparnya.

Menyikapi hal tersebut Camat Peranap Umar SSos dikonfirmasi melalui seluler Senin 3/2 mengatakan Bahwa dirinya belum mengetahui adanya pembredelan perangkat desa serai wangi, sampai saat ini saya belum ada menerima tembusan surat dari kades Serai wangi yang baru.

Dikatakan Camat, bahwa jika ada pemberhentian perangkat desa tidak melalui Proses mekanisme yang berlaku maka kebijakan itu merupakan kebijakan yang salah dan itu tidak benar,  apa lagi jabatan RT dan RW diberhentikan oleh kades dan ini sangat aneh, sebab RT dan RW diangkat oleh masyarakat melalui musyawarah bukan oleh kepala desa ,memang kata Umar SK RT dan RW di keluarkan oleh Kades,namun pengangkatan nya bukan oleh kades, Jelasnya.

Kepala Desa yang baru " Sukardi " sampai berita ini dinaikan belum dapat konfirmasi.**(prc3)