TAPD Tak Hadiri Undangan Rapat Bersama Banggar, Penggunaan APBD Inhu 2020 Ilegal?

Senin, 02 Maret 2020

Dua unsur pimpinan DPRD Inhu, masing-masing wakil ketua I DPRD Inhu Masyrullah memimpin rapat Banggar didampingi wakil ketua II DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE Senin (2-3-2020)

PELITARIAU, Inhu - Penggunaan APBD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Inhu terkesan cacat hukum tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), jika APBD Inhu 2020 sudah digunakan maka terkesan ilegal, sebab ketentuan penyusunan dan pengesahaan APBD Inhu 2020 tidak mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya dugaan pelanggaran PP tentang pengelolaan keuangan daerah, Bupati Kabupaten Inhu Yopi Arianto bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dilaporkan ke Ombusmen dan BPK RI serta dilaporkan juga ke Kementrian dalam negeri (Mendagri) untuk diberikan sanksi tegas atas dugaan persolan DPRD Inhu oleh pihak eksekutif.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD Inhu Senin (2/3/2020) yang tidak dihadiri oleh TAPD Kabupaten Inhu diketuai Sekda Inhu Hendrizal, padahal undangan rapat Banggar sudah jauh hari dikirimkan ke TAPD. "Kita akan jadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD pada Senin 9 Maret 2020," kata wakil ketua I DPRD Inhu Masyrullah saat memimpin rapat didampingi wakil ketua II DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE.

Dua unsur pimpinan DPRD Inhu yang memimpin rapat Banggar saat itu dihujani intrupsi, akhirnya rapat disepakati sesuai Tata tertib (Tatip) dewan, rapat Banggar tetap dilanjutkan dan mendengarkan pendapat anggota Banggar dan anggota dewan yang hadir saat itu. 

Laporkan Bupati dan TAPD Inhu ke Ombusmen

Menyikapi polemik APBD Inhu 2020, sejumlah anggota Banggar DPRD Inhu menyarankan agar, pemerintah pusat meberikan sanksi tegas kepada Bupati dan TAPD terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.

"Bupati Inhu sudah "Zolim" dengan anggota DPRD, hasil verifikasi APBD yang semustinya disampaikan ke Banggar untuk disempurnakan, itu tidak dilakukan, kita laporkan Pemda Inhu ke Ombusmen, BPK RI serta ke Mendagri," kata anggota Banggar Taufik Hendri dalam rapat Banggar itu.

Politisi PAN Inhu itu meminta, dewan lebih menguatkan adminiatrasi terkait rekam jejak pembahasan rapat-rapat tentang adanya pelanggaran PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2020, rencana untuk konsultasi melapirkan Pemda Inhu ke Mendgari, Ombusmen dan BPK RI tidak dirubah lagi.

"Saya tidak kecewa dengan TAPD, tapi hari ini saya marah, kalau mereka ada agenda lain tidak hadir rapat Banggar ini, apakah agenda TAPD lebih penting dari rapat bersama Banggar ini ?, tidak bisa bergerak pemerintah daerah ini kalau tidak berhubungan dengan Banggar DPRD," tegas Taufik.

Pendapat lain muncul dari Halason Sinaga, rapat Banggar bersama TAPD dijadwalkan ulang untuk mendapatkan keterangan dari TAPD terkait penggunaan dan pengesahan APBD Inhu pasca verifikasi oleh Gubernur Riau. "Kita usul pimpinan, TAPD diundang lagi, dan kita pastikan undangan sampai, ugar TAPD bisa rapat bersama Banggar," ujar Halason.

Selanjutnya Muhammad Syafaat, menyampaikan undangan pimpinan DPRD Inhu sudah jelas soal rapat Banggar bersama TAPD, yang mengundang juga jelas tidak ada alasan TAPD yang diketuai oleh Sekda Hendrizal tidak hadir memenuhi undangan rapat bersama Banggar di DPRD hari ini.

"Kalau bahasa Kong-kalikong itu dari rekan kita Dodi Irawan, kalau saya menyampaikan soal ketidak hadiran TAPD ini sudah klimak, klimaknya tidak pake es ya, kalau mereka (TAPD,red) tidak hadiri undangan ini, harusnya mereka mengkonfirmasi," kata Muhammad Syafaat yang juga ketua fraksi PKS DPRD Inhu.

Syafaat menyampaikan kekecewaanya atas ketidak hadiran TAPD Kabupaten Inhu untuk rapat bersama Banggar, sebab dirinya menilai TAPD sudah melecehkan undangan rapat penting pembahasan APBD Inhu 2020 yang sudah di verifikasi oleh Pemrov Riau, rapat Banggar yang dimaksud harus dihadiri TAPD adalah tentang hajat hidup masyarakat Inhu.

"Kita di DPRD sudah disepelekan, sebab sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tak satu dokumenpun hasil verifikasi APBD Inhu 2020 sampai ke Banggar untuk dibahas kembali bersama TAPD dan Banggar guna perbaikan," ujar Syafaat.

Pembahasan hasil verifikasi APBD Inhu  di Banggar bersama TAPD bukanlah hal sepele, kata Syafaat, Banggar mempertanyakan hasil verifikasi APBD dari Provinsi setelah di paripurnakan oleh DPRD Inhu. "Pasal 111 pasal 112 dalam PP nomor 12 tahun 2019, pasal itu sangat jelas redaksionalnya, agar marwah DPRD bisa kembali, kita buat pernyataan sikap," ujar Syafaat dalam rapat tersebut. 

Sebagai gambaran, APBD Inhu tahun 2020 yang diparipurnakan oleh DPRD Inhu pada 30 Desember 2019 lalu, senilai Rp1,496.029.898.393 (Satu Triliun, empat ratus sembilan puluh enam miliar, dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu, tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Nilai APBD Inhu Rp1,4 terliun tersebut digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) adalah sebesar Rp900 milyar lebih dan Belanja Langsung (BL) sebesar Rp500 Milyar lebih. **prc1/tim