
Keterangan foto: Julison Siahaan pemilik PT. Winata jaya sentosa, senin(17/02/2020).
PELITARIAU.COM, Pelalawan- Sesuai dengan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 lalu, disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
"Perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi,".
Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri, putusan tersebut, dikutip Pelitariau.com, (13/02/2020).
"Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi,".
Kepada Pelitariau.com, Senin (17/02/2020) Julison Siahaan pemilik PT. Winata jaya sentosa menilai banyak masyarakat slaah mengartikan pemberitaan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 seperti yang diberitakan media masa saat ini.
Kalau menurut saya tentang pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Fidusia no 42 tahun 1999, di mana selama ini kektuatan (Jantung) Fidusia berada di pasal 15 ayat 1-3 itu sebagai kekuatan perusahaan pembiayaan."Tapi kalau ini di tiadakan (berubah) saya rasa kekuatan UU Fidusia sudha tidak ada artinya lagi," Imbuh Julison.
Lanjud Julison, ini akan berdampak kepada kerugin negara. Karena selama ini kita mengetahui bahwa secara nasional untuk akat kredit yang di ikat melalui UU Frudisia setiap harinya ada 1000 yang menggunakan akad kredit.
"Nah, kalau tidak di daftarkan ke frudisia kira-kira berapa kerugian negara yang akan berdampak," ujar Julison.
Sementara itu, apabila keputusan ini masih tetap di gunakan, apakah negara sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk PN sendiri tidak akan bisa menampung dan juga bisa mencari unit yang telah wanprestasi.
Apabila keputusan seperti ini dijalankan, kalau saya seorang pengusaha, saya akan menarik dana yang ada dilapangan, karna tidak pasti dana saya kembali dengan keputusan Amar ini, karena saya melihat tidak ada perbandingan keputusan tahun 1999. Baik itu kerugian dari salah satu pembiayaan.
"Kalu ini murni terjadi, dan pengusaha sempat hengkang tau menarik dananya, maka untuk masyarakat menengah kebawah bersiap-siap untuk membeli kendaraan roda dua maupun roda empat harus membeli secara cash dan tidak bisa kredit lagi," Ungkap Julison.