Sindikat Narkotika Asal Rengat Barat Diringkus Polisi

Senin, 17 Februari 2020

Foto Tersangka Y Bin M Yunus dan Barang Bukti

PELITARIAU,Inhu  - Pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelapor dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kec Rengat Barat Kab Inhu, sering terjadi dugaan Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor dan rekan-rekan melaporkan perihal informasi tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat memerintahkan pelapor dan rekan-rekan untuk melakukan lidik sesuai laporan informasi diatas.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelapor mendapatkan informasi bahwa penghuni tersebut diatas, akan mengkonsumsi narkotika tersebut diteras belakang rumahnya, kemudian pelapor dan rekan-rekan melakukan pengintaian dibelakang rumah.

Lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 01.00 wib, pelapor melihat terlapor keluar dari rumah, tepatnya di samping rumah, setelah memastikan terlapor adalah target yang dicari, pelapor langsung keluar dari lokasi pengintaian dan mengamankan terlapor.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan disekeliling rumah terlapor, yang mana tepatnya diteras belakang rumah terlapor, tepatnya dibawah kursi kayu diatas tanah, pelapor dan rekan-rekan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk PRO MILD yang masih berisi rokok, lalu didalamnya juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor memanggil perangkat desa (saksi 2) untuk menyaksikan tindakan kepolisian yang telah dilakukan kepada terlapor perihal kepemilikan narkotika tersebut.

Tindakan yang telah dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku pelanggaran kasus Narkotika pertama membuat laporan polisi model A, kedua mengamankan terlapor, mengamankan barang bukti, ketiga mencatat saksi-saksi.

Dilanjutkan dengan melakukan penimbangan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka serta melengkapi berkas perkara.

Terlapor bernama Yusrizal alias Yus Bin M Yunus, Laki-laki, 42 Tahun, Wiraswasta, Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kec Rengat Barat Kab Inhu mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk Proses Hukum lebih lanjut, Rilise PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.**(prc3)