Bunga Diketahui Hamil 4 Bulan Setelah Diperiksa Dokter, Pelakunya di Tangkap Polisi di Airmolek

Senin, 10 Februari 2020

DSL pelaku pemerkosaan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasirpenyu berhasil di tangkap polisi

PELITARIAU, Inhu - Bunga (16) bukan nama sebenarnya anak dibawah umur warga di Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dikabarkan hamil 4 bulan. Bunga diketahui hamil setelah mengalami pusing-pusing dan demam, untuk memastikan penyakit apa yang diderita orang tua bunga membawa bunga berobat ke dokter.

Hasil pemeriksaan dokter di Rumah sakit Indrasari Rengat, membuat orang tua bunga terkejut. Bunga dinyatakan positif hamil 4 bulan, tidak terima atas apa yang sudah dialami bunga, orang tua bunga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi sektor (Polsek) Kecamatan Pasirpenyu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfiasi melalui Ps Paur humas Polres Inhu Aipda Musran Senin (10/2/2020) membenarkan adanya laporan pencabulan yang mengakibatkan korban anak dibawah umur hamil 4 bulan. "Hasil rujukan puskesmas ke Rs Indrasari, setelah dokter memberikan hasil pemeriksaan terhadap bunga, keluarga tidak terima anaknya hamil 4 bulan," kata Misran.

Polisi yang menerima laporan pencabulan tersebut bergerak cepat, pelaku di ketahui DSL (29) tahun tercatat sebagai warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu-Riau. "Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka cabul, turut diamankan juga bersama barang bukti lainya," ujar Misran.

Berdasarkan keterangan polisi, terungkapnya perkara cabul anak dibawah umur tersebut, pada hari Sabtu (01/22020) sekira pukul 11.00 WIB Istri pelapor membawa anaknya (Bunga,red) pergi berobat ke Dokter Rudi, bunga sering mengalami keluhan pusing-pusing dan demam, dari hasil pemeriksaan Dokter Rudi memberikan rujukan ke Rumah Sakit Indrasari Rengat.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Rumah Sakit Indrasari Rengat  ternyata bunga yang masih dalam status bersekolah tersebut hamil 4 bulan, dan setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada bunga.

"Bunga mengakui bahwa pada bulan September 2019 kemarin, tepat nya di Seberang Air Molek dirinya pernah di paksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan, ayas kejadian tersebut pelapor melaporkan pelaku ke Polsek Pasirpenyu," ujar Misran seraya mengataka kalau pelaku DSL yang berhasil ditangkap polisi, mengakui semua perbuatanya. **prc/fauzi