Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung Semelinang Darat, Temuanya Mengejutkan

Selasa, 21 Januari 2020

Rombongan komisi II DPRD Inhu terlihat tiba di PKS PT Mustika Agung pada Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 14.02 WIB yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi, tampak hadir dalam rombongan komisi II tersebut diantaranya wakil ketua komisi II

PELITARIAU, Inhu - Setelah diadukan masyarakat tentang adanya monopoli harga Tandan Buah Segar (TBS) dan adanya monopoli angkutan TBS serta munculnya bau tidak sedap akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung di Semelinang Darat Kecamatan Peranap, rombongan komisi II DPRD Indragiri hulu (Inhu) melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke PKS PT Mustika Agung tersebut.

Rombongan komisi II DPRD Inhu terlihat tiba di PKS PT Mustika Agung pada Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 14.02 WIB yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi, tampak hadir dalam rombongan komisi II tersebut diantaranya wakil ketua komisi II Martimbang Simbolon, sekretaris komisi II Alex dan terlihat juga sejumlah anggota komisi II diantaranya Chandra Saragi SE, Syahrial, Hj Ninik Mulyani SAg dan Mulya Eka Maputra SSos.

Rombongan komisi II tersebut melihat langsung aktifitas pabrik pengolahan TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO), melihat kolam pengolahan limbah serta menanyakan penyebab bau busuk yang timbul akibat aktifitas pengolahan TBS di pabrik tersebut.

Komisi II DPRD Inhu disambut manajemen PKS PT Mustika Agung, tampak terlihat Edria Jupendra sebagai menejer pabrik, Rio Nardi sebagai KTU dan  Mulyadi sebagai humasnya di PKS PT Mustika Agung tersebut. 

Saat pertemuan, ketua komisi II menyampaikan, kalau pihaknya melakukan Sidak sesuai dengan pengaduan masyarakat yang diterimanya, untuk memastikan kegiatan pengoolahan TBS menjadi CPO dilakukan secara resmi, kami mau melihat seluruh dokumen perizinan PKS PT Mustika Agung dan izin makro yang dimiliki pabrik PT Mustika Agung.

"Keberadaan perusahaan hendaknya memberi dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, jika angkutan TBS bisa dilakukan oleh masyarakat dan pengumpulan TBS dengan pola timbangan Ram dilakukan oleh masyarakat, maka masyarakat akan ikut sukses bersama dengan kehadiran perusahaan ini," ujar Dodi.

Kemudian Dodi Irawan memberikan kesempatan kepada rekannya dari komisi II untuk menanyakan segala hal terkait dengan keluahan dan pengaduan masyarakat dan laporan masyarakat atas keberadaan PKS PT Mustika Agung tersebut, saat itu sejumlah anggota komisi II menanyakan tentang jumlah pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung Per-jam dan menyarankan tentang menghentikan aktifitas monopoli pembelian TBS dengan cara membangun Ram sendiri monopoli angkutan TBS yang dibeli PKS PT Mustika Agung.

"PKS ini melakukan monopoli pembelian TBS dengan pola PKS PT Mustika Agung membuat tempat pengumpul TBS timbangan Ram disejumlah desa, di RAM-ram milik PKS PT Mustika Agung dibuat harga sama dengan harga pabrik ini, ini bisnis persaingan tidak sehat, kasian masyarakat yang punya usaha jual beli TBS tak bisa bersaing," ujar Chandra Saragih.

Selain masyarakat tak mampu bersaing jual beli TBS dengan Ram milik PKS PT Mustika Agung, disisi lain sortir TBS milik masyarakat yang mengantar TBS ke pabrik juga semakin diperketat. "TBS milik masyarakat banyak yang dikembalikan, dengan berbagai alasan," ujar Chandra Saragih.

Ditempat yang sama, anggota komisi II atas nama Syarial juga mempertanyakan legalitas perizinan milik PKS PT Mustika Agung, sebab wilayah oprasional PT Mustika Agung berada di Desa Gumanti sedangkan seluruh perizinan dan pengakuan pihak perusahaan PKS PT Mustika Agung berada di desa Semelinang Darat. "Seluruh data izin PKS PT Mustika Agung kenapa dibuat dengan dasar desa Semelinang Darat," kata Syarial.

Ditempat yang sama, menejer PKS PT Mustika Agung, Edrian Jupendra mengatakan, pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung 45 ton per-jam, selanjutnya bau busuk yang timbul dari aktifitas pengolahan TBS bukan berasal dari PKS PT Mustika Agung, sebab PKS yang dikelolanya baru berjalan 3 bulan.

Berkaitan dengan perizinan dan angkutan TBS serta pembelian TBS, dirinya dari pihak PKS PT Mustika Agung akan menyampaikan kepada pimpinannya. "Nanti saya minta juga seluruh perizinan yang komisi II maksudkan, dan dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan ke DPRD," ujar Edrian. **prc