Polres Meranti Tangkap Pria Paruh Baya

Senin, 30 Desember 2019

Tersangka dan Barang bukti

PELITARIAU, Meranti - Id (44) warga jalan Tanjung Samak, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, diduga pelaku ingin Transaksi Narkoba didatangi Polisi. Jum'at (27/12/2019). 

Pengungkapan Kasus Narkoba dengan LP.A / 101 / XII / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 27 Desember 2019. Yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Meranti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  jalan Taman Pahlawan Komplek Beacukai Kelurahan Selatpanjang Kota. 

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita, 3 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor ± 0.45 gram, 6 buah plastik klep warna bening sisa tempat Narkotika jenis Shabu-shabu,  1  buah tas sandang warna coklat, 1 unit Sepeda motor merek Suzuki AXELO, Uang tunai sebanyak Rp. 264.000,- dan 1  buah celana pendek warna putih.

Menurut Keterangan dari Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com, tepat pada Jum'at 27 Desember 2019 sekira jam 15.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, di ketahui bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di TKP Jl. Taman Pahlawan Komplek Beacukai Kelurahan Selatpanjang Kota. 

Selanjutnya, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy Zaili dimana disaat yang tepat Tim langsung mengamankan pelaku di TKP,  dan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku sehinga ditemukan BB 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang disimpan didalam kantong celanannya. 

Dari hasil pengembangan, dimana pelaku mengaku mendapatkan Shabu-shabu tersebut dari saudara Fr (DPO) dan kemudahan anggran langsung bergerak mengejar kerumah DPO yang merupakan Bandar narkoba yang berada diseputaran daerah Rintis dan daerah pelabuhan Sedulur Selatpanjang dan melakukan penggeledahan rumah tempat persembunyiannya, namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga sudah mengetahui penangkapan pelaku diatas. **