Bawa Sabu Penumpang Mv Dumai Line 9 di Tangkap Polisi

Ahad, 29 Desember 2019

Tersangka HF Als HEN Bin AA dan Barang Bukti

PELITARIAU, Meranti - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang di duga melakukan tindak Narkotika jenis Shabu,Ahad (29/12/19 )sekira pukul 10.30 Wib,

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP  Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dalam keterangan persnya,Sesuai nomor surat laporan LP.A / 102 / XII / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 29 Desember 2019.berhasil dimanakan seorang tersangka narkoba dan barang bukti.

“Penangkapan tersangka   yang di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu itu, di lakukan di pintu keluar pelabuhan penumpang Tanjung Harapan yang terletak di jalan pelabuhan kelurahan  Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Kepulauan Meranti.Kata Kapolres lagi.

Tambah Kapolres lagi,Adapun nama tersangka terduga tindak pinda narkotika yang di amankan oleh sat res narkoba polres kepulauan meranti itu inisial HF Als HEN Bin AA , umur 24 tahun warga  jalan Banglas Gg. Ampera Rt.003 Rw.003 Keluragan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan tersebut,Polisi selain mengamankan tersangka juga mendapati satu kantong plastik klep besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor : ± 66,00 gram.Dan  satu kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 15,61 gram.

Kedua kantong plastik klep diduga bersikan Shabu tersebut diikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam celana dalam tersangka.berat kotor barang bukti sabu keseluruhnya kurang lebih 81,61 gram.

Termasuk satu lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam,Satu lembar tiket kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang,Satu lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai, 1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam, 1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.

Menurut keterangan Kapolres,Adapun kronologis penangkanan itu bermula pada ahad sekira pukul 10.30 Wib, dari hasil penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku HF Alias HEN yang merupakan target, diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.

Ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Kota Selatpanjang,disaat yang tepat Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan.

Selanjutnya,Pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku bernama HF.

Dengan didampingi saksi daripihak Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan AA, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan Tim berhasil menemukan Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang di ikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku, tepatnya di dalam celana dalamnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal,HF berperan sebagai  bandar atau kurir Narkoba, Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di ambil oleh pelaku dari dalam kamar Wisma Lika (yang tidak ingat nomor kamarnya) di lantai 2 di jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.

Menurut pengakuanya,Barang haram tersebut diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku didalam kamar wisma tersebut,Yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang  dimaksud ke repsesionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke repsesionis.

HF juga mengakui sudah dua kali menjemput Narkotika jenis shabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri,Untuk diedarkan di Selatpanjang.

Ia juga baru keluar/bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus TP. Narkoba dgn menjalani hukuman 5 tahun penjara. (RESEDIVIS). **