Dua Karyawan PT. PAL Inhu Dipolisikan

Rabu, 03 Desember 2014

ipda Yarmen Djambak

PELITARIAU, Rengat –Dua karyawan  PT. Panca Agro Lestari (PAL) di polisikan. Setelah keduanya dilaporkan telah melakukan pemanenan dan menggelapkan 26 Tandan Buah Segar (TBS).

 

PT. PAL yang terletak di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal menyerahkan dua karyawannya ke polisi Sektor Batang Gansal untuk diproses secara hukum yang berlaku.  

 

“Kedua tersangka sudah kita amankan  berserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut “ Kata Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Inhu,Ipda Yarmen Djambak, Rabu (3/12).

 

Menurut Yarmen, Kedua tersangka itu adalah R (23 tahun) karyawan PT PAL beralamatan Perumahan  Karyawan Divisi V Blok 38 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal dan F (21 tahun) Karyawan PT PAL beralamat Divisi V Blok 38 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

 

Dijelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh security PT. PAL pada Selasa 2 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 WIB.  Sebelumnya pada pukul 09.00 WIB, Humas PT PAL Akwila Rekky Petrus Damanik telah mendapatkan laporan dari security bahwa pada senin, 1 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi penggelapan TBS di divisi V Blok 38  yang dilakukan oleh kedua tersangka.

 

Kedua tersangka melakukan pemanenan TBS dari Batangnya dan kemudian menyembunyikan TBS tersebut dikebun milik masyarakat setempat yang bersebelahan dengan kebun Perushaan dengan jarak lebih kurang 25 meter.

 

“Kedua karyawan PT. PAL dilaporkan kepolisi berdasarkan LP/40/XII/2014/Riau Res Inhu/Sek Btg Gansal tanggal 2 Desember 2014” jelas Yarmen. (cr. yandra)

 

Editorial: rio ahmad