Jembatan Sungai Rokan Melebihi Masa Pakai, Adam Syafaat Siap Perjuangkan

Rabu, 18 Desember 2019

PELITARIAU, Inhu - Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adam Syafaat MA melaksanakan reses di daerah pemilihannya (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Lokasi reses perdana yang dikunjungi adalah Desa Sukadamai, Selasa (17/12) siang kemarin.

Bertempat di halaman Kantor Desa Sukadamai, tampak hadir pada kesempatan ini Kepala Desa Afrizal Udau, Ketua LPMD Yonfi Herman, Ketua BPD, tokoh masyarakat, agama, pemuda serta ratusan masyarakat setempat.

Dalam reses perdana Adam Syafaat sejak terpilih sebagai Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 banyak aspirasi yang diterima terutama persoalan masa pakai jembatan Sungai Rokan yang sudah melebihi masa pakai standar PU. 

Disampaikan Kepala Desa Sukadamai, Afrizal Udau bahwa jembatan yang menghubungkan ke ibukota Pasirpengaraian itu sudah berumur 30 tahun, sedangkan standar masa pakainya hanya 25 tahun. "Tonggak sebelah Desa Sukadamai ini sudah turun, tingginya tidak sama lagi dengan badan jalan. Persoalan ini sangat mengancam keselamatan warga terutama yang bermukim di bawah jembatan tersebut," keluhnya. 

Kemudian, persoalan lain yang dirasa sangat memerlukan perhatian pemerintah provinsi adalah turap dari Petakur Bawah, Petakur Atas sampai Durian Sebatang juga kondisinya sangat mengkhawatirkan.

Dimana, akibat terus diterjang air sungai yang meluap mengakibatkan tebing longsor, sehingga jarak tebing dengan badan jalan lintas provinsi tersebut tinggal 2 meter. 

Bukan hanya itu, jika tidak segera dilakukan pembangunan turap ada ratusan rumah warga di sepanjang daerah aliran sungai Rokan itu terancam longsor. 

"Turap dan tonggak jembatan ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi, kami berharap bisa diperjuangkan dan dikawal oleh pak Adam Syafaat yang juga berasal dari Desa Sukadamai ini," harap Kades. 

Kemudian, pada kesempatan itu dirinya juga menitip pesan aspirasi masyarakat untuk pengaspalan jalan lingkar tepatnya SMPN 5 Ujung Batu sepanjang 3 KM. Karena informasi yang ia terima pengaspalan jalan lingkar tersebut merupakan wewenang provinsi setelah dihibahkan dari Pemkab Rohul ke Pemprov Riau. 

Dirinya juga berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah mengucurkan APBD Provinsi sebesar 2,6 miliar merupakan program wilayah kumuh perkotaan berupa satu paket pembangunan drainase, lampu jalan di Dusun Petakur Bawah. 

"Agar Dusun Petakur Bawah ini bisa dijadikan spot wisata, kita ajukan juga buat pembangunan Ruang Terbuka Hijau lengkap dengan permainan anak. Ini juga akan menunjang perekonomian warga sekitar," ujarnya.

Menjawab aspirasi warga, Adam Syafaat menyarankan kepada pemerintah desa membuat profosal pengajuan pembangunan turap ditandatanganu Bupati Rohul H Sukiman, kemudian ditujukan ke Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau dibawah Kementrian PU RI. 

"Untuk turap memang sudah menjadi tanggung jawab nasional. Untuk Rohul saja cukup panjang mulai dari Muara Dilam sampai Rokan IV Koto," terangnya. 

Sedangkan, permohonan untuk pembangunan tonggak Jembatan Sungai Rokan merupakan wewenang dari Dinas PUPR Provinsi Riau juga sebagai mitra kerja Komisi IV DPRD Riau. "Sesuai dengan bidang saya di Komisi IV, tonggak Jembatan Sungai Rokan ini akan saya ajukan ke Dinas PUPR Provinsi. Begitu juga dengan pengaspalan jalan lingkar juga akan kita perjuangkan," katanya. **Din