Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Pria di Rohul Ditangkap Polisi

Senin, 09 Desember 2019

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi

PELITARIAU, Rohul - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul telah melakukan pengungkapan dan penangkapan satu orang laki-laki diduga pelaku TP kepemilikan senjata api tanpa ijin.

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui, Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri, SH, Sabtu (7/12/2019) mengatakan pada Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib team opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki bernama MW alias Boimin yang beralamat di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun membawa memiliki, menguasai senjata api. 

Kemudian, lanjut IPDA Feri, sekira pukul 14.00 wib team opsnal sampai ditempat yang dimaksud dan sekitar pukul 17.00 wib team opsnal melihat seorang laki-laki yg ketika ditanya mengaku bernama Boimin, selanjutnya team opsnal lansung mengintograsi  MW dan menanyakan tentang senpi tersebut, dan MW mengakui ada memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api jenis FN.

"MW menunjukan senjata api tersebut yang di sembunyikan dalam pintu kamar mandi plastik, yang sudah rusak dan di sandarkan di belakang rumah. Ketika ditanya izin memiliki senjata api tersebut, MW mengatakan tidak memiliki izin untuk memiliki senjata api tersebut. Selanjutnya terhadap MW dilakukan penangkapan dan team opsnal menyita  satu pucuk senjata api jenis FN beserta enam butir amunisi," terangnya. 

Dikatakan IPDA Feri, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rohul untuk di proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu pucuk senpi jenis FN dan enam butir amunisi cal.9mm. **Din