Dewan Sarankan Lokakarya, Antasi Konflik Pilkades Serentak 62 Desa di Inhu

Selasa, 26 November 2019

Anggota komisi I DPRD Inhu, Muhammad Syafaat SHI

PELITARIAU, Inhu - Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 62 desa di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, rawan dengan konflik perpecahan, baik itu konflik yang muncul akibat menyinggung SARA, ataupun Pilkades yang tidak sehat akibat adanya money politik. Dengan demikian, untuk mengantisifasi konflik yang muncul pra Pilkades dan pelaksanaan Pilkades maupun Pasca Pilkades bisa diatasi dengan menggelar lokakarya Pilkades di Inhu.

Anggota komisi I DPRD Inhu, Muhammad Syafaat SHI kepada wartawan Selasa (26/11/2019) menyarakan agar instansi terkait, baik Bapemas Pemdes, atau pihak keamanan dari Polres Inhu, bisa membaca potensi yang akan terjadi pra Pilkades, pelaksanaan pemungutan suara maupun pasca Pilkades di Inhu. 

"Seminar atau lokakarya bisa mengacu pada Perda dan Perbup Pilkades serentak 2019 ini, bisa saja ada terobosan baru yang dibuat dalam mengantisifasi atau menyelesaikan konflik Pilkades serta melakukan penindakan terhadap money politik di Pilkades serentak tahun 2029 ini," kata Muhammad Syafaat yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Syfaat menjelaskan, Pilkades serentak 62 desa di Kabupaten Inhu Desember mendatang, diatur pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan daerah (Perda nomor 40 tahun 2019 tentang Pilkades, dimana dalam Perda tersebut diatur tatacara pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Inhu. "Bagaimana agar partisifasi masyarakat tinggi dalam menggunakan hak suara di Pilkades, dan pencegahan money politik harus dirancang sedemikain rupa," kata politisi PKS yang akrab dipanggil bang Ustad Syafaat ini.

Lokakarya yang dimaksud adalah, melibatkan panitia Pilkades dan perwakilan tokoh masyarakat dalam memahami Perda Pilkades dan Perbup Pilkades di pelaksanaan Pilkades serentak 2019 di Inhu. "Dalam Pasal tertentu di Perda dan Perbup Pilkades, pemilih yang terdaftar sebagai DPT dapat melaporkan kecurangan atau apapun bentuk pelaksanaan Pilkades yang tak sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dalam Perda dan Perbup tersebut, ada juga pelanggaran Administrasi yang bisa dilaporkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap, laporan kejanggalan terhadap pelaksanaan Pilkades tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika BPD tidak mampu menyelesaikan laporan tersebut bisa diteruskan kepada Camat, jika tidak mampu ditingkat Camat maka dilaporkan kepada Bupati. "Persoalan penyelesaian masalah atau konflik pasca Pilkades ini harus jelas, biar pelasanaan demokrasi di tingkat desa bisa terjadi sesuai dengan yang diharapkan," uangkap ustad Syafaat.

Adanya kesamaan isi Perda dan Perbup tentang Pilkades ini juga harus ada aturan lain yang dibuat jika titik temu penyelesaian persoalan tidak diperoleh. "Mungkin bisa menempuh jalur gugatan di pengadilan atau gugatan di PTUN," jelasnya. **prc