Pemerintahan Desa Se - Pasirpenyu Hadiri Sosialisasi Hukum Dengan TP4D Kejaksaan

Selasa, 26 November 2019

Foto Bersama Peserta Sosialisasi Hukum Dengan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Inhu di Gedung Buana Sakti Airmolek

PELITARIAU,Inhu - Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, bertempat di Gedung Buana Sakti Airmolek Kec Pasir Penyu Kab Inhu telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintahan Desa, Sabtu tanggal (26/11/2019) pagi.

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Inhu yaitu tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Kades dan Perangkat Desa terdiri Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pendamping Desa (PD), Pelaksana Kegiatan Desa (TPK) Se - Pasirpenyu.

Adapun jumlah peserta yang hadir sejumlah 100 orang. Dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Inhu yaitu Bambang SH MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu), Iskandar Tanjung SH (Staf TUN Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu).

Sedangkan yang menjadi narasumber dalam Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu dan Staf Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Inhu. Materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tugas Pokok dan Fungsi TP4D Kejaksaan Negeri dan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Dana Desa.

Camat Pasir Penyu Bambang Indramawan SSTP MSP saat membuka Sosialisasi Hukum mengucapkan terimakasih atas waktunya Tim Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan negeri Inhu bisa datang di kecamatan pasirpenyu.

Agar peserta yang hadir pada acara ini terutama Kades, BPD dan Bendahara karena sesuai jadwal ada waktu untuk sesi tanya jawab."Silahkan untuk mempertanyakan kepada Tim bagaimana sistim keamanan hukum terhadap mengelolah dana desa agar tidak melanggar ketentuan undang undang," sebut Camat.

Staf Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Inhu, Iskandar Tanjung SH dalam arahannya mengatakan kehadiran Tim Sosialisasi Hukum untuk memberikan Penyuluhan serta pencegahan agar Kepala Desa dan jajarannya tidak melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.

Tadi sebelum dibuka Sosialisasi Hukum saya bertanya dengan salah seorang kades dan mengakui saat ini setiap Desa sudah mencairkan Dana Desa tahap ketiga berarti penggunaan dana desa tahap satu dan tahap dua sudah selesai dilaporan pertanggung jawaban kepada BPD dan Dinas terkait lainnya.

"Mudah mudahan anggaran tahap ketiga tidak ada lagi dalam penyaluran dana desa yang bereber ember itu tidak sesuai dengan perencanaan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang telah disetujui antara Kades dan BPD melalui Peraturan Desa (Perdes)," jelas Iskandar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu dan Ketua Tim pencegahan dan Pengawasan Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu, Bambang SH MH dalam
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Inhu kali ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para Aparatur Pemerintahan Desa yang berada diwilayah kecamatan pasirpenyu.

Terkait dengan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Dana Desa.

"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," terangnya.

Pantauan PelitaRiau.Com Kegiatan sosialisasi hukum tersebut berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.

Selama kegiatan berlangsung dimulai pukul 08.30-11.20 Wib stuasi dalam keadaan aman dan kondusif.**(prc3)