Proyek Semenisasi Dikerjakan Dengan Pola PKT, Ini Penjelasan Kades Jatirejo

Selasa, 26 November 2019

Foto Proyek Semenisasi Lagi Dikerjakan Warga Terdiri Laki Laki Dan Perempuan Melalui Pola Padat Karya Tunai (PKT)

PELITARIAU, Inhu - Tim pemantau pelaksanaan pembangunan kecamatan terdiri dari Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa, Kades, Kaur Pembangunan Desa, LPM, BPD meninjau pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai di Desa Jatirejo Kec Pasirpenyu Kab Inhu, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Jati Rejo mengatakan bahwa program Padat Karya Tunai bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian warga desa.

Dengan sistem padat karya tunai ini turut membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di desa. "Uang yang digelontorkan bisa terus berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Saat ini lagi dikerjakan melalui pola Padat Karya Tunai (PKT) Proyek pembangunan di Desa Jatirejo sendiri yakni pengecoran jalan desa yang menelan anggaran Dana Desa TA 2019 sebesar Rp 147,947,760 juta dengan panjang 460 meter dengan lebar 2,5 meter dan tinggi 0,12 sentimeter.

"Proyek itu dalam pelaksanaannya telah dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30% dari nilai proyek pembangunannya," ujarnya.

Eko menjelaskan, pengerjaan dari program padat karya tunai sendiri melibatkan warga setempat agar bisa langsung dirasakan manfaatnya. 

Dari upah program padat karya tunai tersebut masyarakat desa setempat baik laki laki maupun perempuan (Mak mak-Red) akan mendapatkan sumber pendapatan baru dari proyek dana desa. Sehingga dari pendapatan tersebut bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari serta efeknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.

Pengerjaannya tidak boleh melibatkan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang ikut bekerja harus dibayar harian setelah proyek selesai."Kalau perlu untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut kalau tidak ada di desa beli di tingkat kecamatan," pungkasnya.**(prc3)