Proses Surveyor Kadastral Sudah Dilakukan di Lahan HGU PTPN V, Ini Keterangan Surat Bupati Inhu

Selasa, 05 November 2019

Surat Pemkab Inhu Yang di Tandatangani Oleh Bupati H Yopi Arianto SE di Tujukan Kepada Gubernur Riau

PELITARIAU, Inhu – Proses Surveyor Kadastral sudah dilakukan dilahan HGU PTPN V yang masih dalam kepengurusan untuk diterbitkan SK Perapanjangannya dan sudah memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari.

Bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi diatas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya yang tidak jelas, harus dilakukan pemeriksaan berkas sesuai kaidah-kaidah teknis kadastral guna untuk dihindari terjadi potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.

Seperti lahan untuk pembangunan SDN 012 dan SDN 002 yang berada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Pemakaman Umum di Kecamatan Sei Lala masing masing seluas 2 Ha sudah di inklab.

Lahan yang bakal dijadikan untuk keperluan Fasilitas Umum (Fasum) tersebut sudah diinklab, artinya begitu diterbitkan perpanjangan HGU maka lahan sekitar 6 Ha tersebut langsung dikeluarkan dari HGU.

Proses pengukuran kadastral areal lahan sekolah, termasuk perkantoran Camat Sei Lala juga sudah diinklab. Dengan demikian, semua persoaan sudah selesai dan PTPN V kini hanya menunggu perpanjangan izin HGU selesai.

Demikian disampaikan Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) Amo II Sei Lala Kab Inhu Prov Riau, H Mahmud kepada PelitaRiau.Com, Selasa (5/11/2019). Menurutnya, kini perpanjangan izin HGU sedang dalam proses di Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Sebut Humas PTPN V sudah mengakomodir keinginan masyarakat dan pemerintah soal pemberian lahan untuk Fasum di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Sei Lala termasuk mengangkat sebanyak 3 orang menjadi karyawan tetap PTPN V sebagai tenaga pengajar dibeberapa sekolah,” tegasnya.

Pemerintah Kab Inhu menyikapi semua tuntutan dari berbagai masyarakat yang berada disekitar areal PTPN V di Kec Sei Lala yang sudah berakhir masa berlaku izin HGU nya, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE sudah melayangkan surat kepada Gubernur Riau, Nomor : 628/UM/XI/2019, Tanggal 4 November 2019 Hal Perpanjangan HGU, tertera dalam poin suratnya minta kepada Gubernur Riau agar menyikapi persoalan perpanjangan HGU PTPN V di HGU Nomor 11 Tanggal 1 Juni 1990 yang berakhir HGU nya pada tanggal 1 Juni 2019 dengan Luas lebih kurang 468,60 Ha.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan menyikapi kondisi dilapangan kami mohon kepada bapak Gubernur Riau agar dapat menjembatani penyelesaian perpanjangan HGU PTPN V bersama Kanwil BPN Prov Riau.**(prc3)